Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Isu Pengantin Laki-laki 'Lari' Dugaan Rekayasa Indri Rahman Djafar Indri Rahman Djafar terancam jerat hukum

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T09:07:17Z

 
MINAHASA TENGGARA,newsskri.com


Suasana sakral dan khidmat prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang seharusnya menjadi momen bahagia seumur hidup, justru berubah menjadi medan pertikaian dan pencemaran nama baik. Semua berawal Dugaan dari aksi Indri Rahman Djafar yang nekat melakukan siaran langsung di media sosial, membakar emosi publik dengan narasi bohong: "Pengantin laki-laki kabur saat pernikahan berlangsung dikantor KUA Belang .
 
Namun, kebenaran tidak akan pernah bisa dikalahkan oleh kebohongan, meski disebar seluas dunia lewat gawai. Fakta demi fakta kini terungkap terang benderang. Bukan mempelai laki-laki yang salah, melainkan Indri Rahman Djafar yang terbukti sengaja memutarbalikkan fakta, melontarkan kata-kata kasar, penghinaan, dan fitnah yang sangat menyakitkan hati keluarga besar mempelai laki-laki. Akibat perbuatannya itu, Indri kini harus berhadapan dengan jerat hukum 
 
Kepala KUA Buka Suara media SKRI telah mengonfirmasi langsung ke lokasi kejadian dan berbicara dengan pejabat berwenang, Kepala KUA Kecamatan Belang, Hajiar Mansur. Di sini, narasi Indri Rahman Djafar hancur seketika. Hajiar Mansur menegaskan dengan tegas bahwa seluruh rangkaian pernikahan Fadel Ditho Pelango telah tuntas, sah, dan sempurna sesuai agama dan negara.
 
pada waktu akad nikah sudah selesai dilaksanakan, penandatanganan kutipan akte nikah pun sudah selesai, penyerahan mahar juga sudah selesai dan sah.
 
Ia menjelaskan kronologi asli yang sangat jauh berbeda dari versi yang disebarkan Indri Rahman Djafar 
"Setelah semua proses hukum selesai, acara berlanjut ke sesi nasihat dan doa dari orang tua yang akan disampaikan Pak H. Julfan. Di tengah acara itu, mempelai laki-laki berdiri dan izin keluar. Beliau bilang izin pak . Katanya beliau bingung dan memilih pergi ke Alfa Midi karena sudah tidak tahan mau buang air karena air di Alfa midi tidak jalan maka berlanjut ke rumahnya karena jarak antara kantor KUA dan rumahnya dekat saja. Keluarga pihak laki-laki ikut Kurang lebih 30 menit pengantin laki-laki kembali lagi ke kantor KUA dengan selamat dan tidak ada masalah apa pun. Sama sekali tidak ada unsur lari
 
menurut penuturan Arif Umar salah satu pegawai KUA adalah fakta bahwa perbuatan buruk itu sebenarnya sudah dilarang saat itu juga, namun diabaikan mentah-mentah.
 
"Selama ini kami tidak pernah melarang foto atau rekaman, karena itu hak keluarga untuk mengabadikan momen bahagia. Tapi kalau isinya keributan, makian, dan penghinaan, tentu kami larang. Faktanya, salah satu pegawai kami sudah melarang tapi apa yang mereka lakukan? Justru hal buruk, kata-kata kotor, dan fitnah itulah yang sengaja mereka abadikan dan siarkan langsung ke publik. Kalau kami tahu sebelumnya mereka membawa niat buruk, sudah pasti kami tidak izinkan masuk dan sudah pasti kami minta dari keluarga untuk meminta polisi menjaga keamanan," ungkap Hajiar Mansur 
 
LAPORAN RESMI NOMOR 733/V/2026: Keluarga Tidak Terima Dihina
Merasa hati terluka, kehormatan keluarga diinjak-injak, nama baik dicemarkan, serta mengalami tekanan batin yang luar biasa akibat penyebaran video berisi kebencian itu, Fadli Pelango (50), ayah dari mempelai laki-laki dan keluarga besar warga Jaga IV Desa Borgo Satu, tidak tinggal diam.
 
Pada 26 Mei 2026 pukul 12.55 WITA, Fadli secara sadar dan bertanggung jawab resmi melaporkan Indri Rahman Djafar ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan pengaduan itu tercatat sah dengan nomor 733/V/2026/SPKT/Polres Minahasa Tenggara/Polda Sulawesi Utara, terkait kejadian yang berlangsung sehari sebelumnya, tepatnya Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 13.40 WITA. 
 
Dalam dokumen resmi tersebut, tercatat hitam di atas putih kata-kata pedih dan penghinaan yang dilontarkan Indri secara lantang dan disiarkan langsung ke ribuan pasang mata di media sosial:
 
"KALIAN BERDUA HARUS CERAI SCEPATNYA SEBANYAK 2 KALI, UCAPAN DARI ORANG TUA PENGANTIN WANITA ,KUNTUA TIDAK BISA DIDIK ANAKNYA, DAN TIDAK ADA HARGA DIRI DULU NGANA TORANG SANJUNG SEKARANG DI KAKI PA TORANG NGANA ALI." UCAP INDRI RAHMAN DJAFAR YANG DITAMPILKAN SIARAN LANGSUNG MELALUI AKUN FB NYA 
 
Ucapan yang penuh kebencian itu disampaikan saat mempelai laki-laki sedang izin ke keluar dibumbui narasi palsu bahwa pengantin "lari" dan "meninggalkan acara". Akibat siaran itu, nama baik keluarga rusak parah, tersebar ke seluruh penjuru media sosial, dan membuat seluruh anggota keluarga merasa dipermalukan, tertekan, dan sakit hati.
 
Berdasarkan bukti rekaman video, kesaksian resmi,, dan isi laporan polisi, posisi hukum Indri Rahman Djafar kini berhadapan dengan hukum Perbuatannya yang menyebar berita bohong, menghina, dan mencemarkan nama baik lewat media sosial, terbukti memenuhi unsur tindak pidana dalam dua pasal sekaligus
 
Pihak keluarga besar Pelango menegaskan, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi masalah prinsip harga diri. Mereka menuntut kepolisian menangani kasus ini secara terbuka, transparan, dan tuntas, tanpa pandang bulu.
 
"Kami minta kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dia berpikir bisa seenaknya memfitnah, menghina orang tua, dan menyebar keburukan lewat HP-nya sembarangan? Sekarang dia harus bertanggung jawab penuh di mata hukum. Biar dia dan semua masyarakat tahu: media sosial bukan tempat untuk menebar kejahatan lisan, bukan tempat untuk memakan bangkai orang lain, dan bukan tempat untuk memutarbalikkan kebenaran," tegas perwakilan keluarga dengan suara bergetar menahan rasa sakit hati.

Indri Rahman Djafar yang awalnya berteriak paling keras, paling lantang, merasa paling benar, dan seolah menjadi "pahlawan" di mata netizen, kini justru menjadi tersangka. Kebohongannya sudah terbongkar, saksi sudah bersuara, dan rekaman video yang ia buat sendiri kini justru menjadi senjata makan tuan 
 
Kasus ini menyentuh hati kita semua, mengingatkan: Hati-hati dengan apa yang kita ucapkan dan apa yang kita sebar. Kehormatan seseorang itu mahal harganya. Menghina, memfitnah, dan memutarbalikkan fakta, sekalipun dilakukan di dunia maya, tetaplah sebuah dosa dan kejahatan yang memiliki hukumnya sendiri di dunia maupun di akhirat.
 
Kebenaran memang mungkin sempat tertutup debu, tapi ia tidak akan pernah hilang. Pada akhirnya, fitnah yang disebar dengan mulut dan jari sendiri, mulutmu harimaumu.( Red # Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update