Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Jepang sahkan RUU untuk naikkan biaya visa

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-29T12:09:53Z


Tokyo,newsskri.com


Parlemen Jepang, Jumat, mengesahkan revisi undang-undang pengendalian imigrasi untuk menaikkan biaya maksimum permohonan status tempat tinggal bagi warga negara asing dan memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan pra-masuk daring untuk kedatangan dari luar negeri.

Setelah perubahan biaya diterapkan pada akhir tahun fiskal ini, batas atas akan ditetapkan sebesar 100.000 yen (Rp11,2 juta) untuk perpanjangan visa dan 300.000 yen (Rp33,7 juta) untuk permohonan izin tinggal tetap, menandai peningkatan tajam dari ambang batas yang ada sebesar 10.000 yen (Rp1,1 juta).

Saat ini, biaya yang dikenakan adalah 6.000 yen (Rp674 ribu) untuk perubahan status tempat tinggal atau perpanjangan masa tinggal dan 10.000 yen (Rp1,1 juta) untuk izin tinggal tetap.

Biaya baru akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan Kabinet setelah meminta masukan publik.

Pemerintah, yang telah menyebutkan kenaikan biaya sebagai alasan revisi, mengatakan akan meringankan beban pembayaran atas dasar kemanusiaan dan bagi mereka yang menghadapi kesulitan keuangan, tetapi para anggota parlemen telah menunjukkan selama pembahasan di parlemen bahwa kriteria untuk pertimbangan tersebut masih belum jelas.

Badan Layanan Imigrasi berencana untuk merumuskan pedoman yang menetapkan persyaratan khusus dan detail lainnya.

Revisi terbaru juga mencakup pembentukan Sistem Elektronik Otorisasi Perjalanan Jepang, dengan target implementasi pada tahun fiskal 2028.

Sistem ini, yang bertujuan untuk mencegah terorisme dan pekerja ilegal, menargetkan 74 negara dan wilayah yang warganya memenuhi syarat untuk masuk tanpa visa untuk kunjungan singkat.

Para pelancong akan diminta untuk memberikan informasi secara daring, seperti nama, tujuan kunjungan, dan destinasi, beberapa hari sebelum keberangkatan, yang akan diperiksa silang dengan catatan kriminal dan basis data lainnya.

Jika ada kecurigaan bahwa mereka melebihi batas waktu yang diizinkan secara ilegal, para pelancong akan ditolak untuk naik pesawat atau kapal.

Jumlah penduduk asing di Jepang pada akhir 2025 mencapai sekitar 4,13 juta yang merupakan rekor tertinggi.( Syafril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update