Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KEJAKSAAN TINGGI BANTEN MELAKUKAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT MAFIA TANAHPADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK TAHUN 2018.

Rabu, 28 September 2022 | September 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-29T02:19:10Z


Banten, newsskri.com.


Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah Atau Janji dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas
Milyar).

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus 
Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 (dua) alat bukti yang cukup 
untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan diduga telah terjadi Penerimaan Hadiah Atau Janji 
dan /atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. 

Bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi 
Banten Nomor : PRINT-1061/M.6/Fd.1/09/2022 Tanggal 28 september 2022.

Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus secara profesional, cepat dan 
terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum 
maupun penyelamatan keuangan negara. 
Serang, 28 September 2022
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update