Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kali Mangkir dari pengadilan, MA Terancam Dijemput Paksa

Friday 24 June 2022 | June 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-24T11:15:26Z
Tangerang,newsskri.com----Terlapor kasus dugaan  penipuan dan Penggelapan MA yang mengaku berprofesi sebagai pemilik sebuah Trevel Umroh,terancam dijemput paksa oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran telah  tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Roberto Sihotang dari 
Law Firm Roberto Sihotang&Partner di Tangerang,Jumat(24/6/22).

Roberto berujar,permasalahan hukum yang dihadapai Pitaloka Citrasmi T selaku Kliennya adalah korban kasus dugaan penipuan.

Untuk itu Roberto sebagai kuasa hukum menegaskan agar terlapor bertanggung jawab secara penuh atas kejadian ini.

Dalam wawancara dengan media, Roberto menungkapkan kronologis kasus yang menimpa kliennya.

" Sebelumya klien kami,selaku pelapor dan Keluarga sepakat untuk menjual rumah karena kebutuhan terkait dengan pembiayaan rumah yang besar"ungkap Roberto.

Klien kami sempat menawarkan rumah tersebut ke beberapa Agent Property dan terman-teman serta saudara dari Klien, namun belum menemui pembeli rumah yang pas. 

 Lalu ada seorang teman klien kami bernama Yohana menawarkan seorang calon pembeli bernama MAHFUDZ ABDULLAH yang diakuinya berprofesi sebagai  pemilik sebuah Travel Umroh. 

Singkat cerita, terjadilah kesepakatan bahwa rumah tersebut akan dibeli olen MA seharga Rp 12.500.000.000,( Dua belas milyar lima ratus juta rupiah ) dengan sistem pembayaran dicicil selama kurang lebih 1,5 tahun. 

Berhubung MA belum memiliki dana yang cukup untuk membayar DP rumah, maka Mahfudz menginfokan serta mengenalkan kepada Klien kami rekan bisnisnya bernama LIE ANDRY SETYADARMA 'yang ternyata belakangan diketahui sebagai Funder.


Saat itu MA mengatakan kepada klien kami bahwa rekannya tersebut akan membayarkan terlebih dahulu rumah itu sebesar Rp 4.500.000.000,( Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).

Klien kami setuju.Lalu kesepakatan berlanjut dengan penandatanganan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dilakukan oleh Lie Andry Setyadarma dengan Andjani Kartoredjo S selaku orang tua perempuan atau Ibu dari Klien kami yang namanya tercantum disertifikat sebagai pemilik rumah.

Transaksi PPJB dilakukan pada Tanggal 16 Agustus 2019 dirumah orang tua KIien Kami yang beralamat dijalan Pulomas Utara 28 no.7 Jaktim dihadapan Notaris Fari SH. 

Setelah selesai, Lie andry mentransfer ke rekening klien kami,namun jumlahnya diluar kesepakatan semula yaitu hanya sebesar Tiga Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah  .
Jelas Klien kami menanyakan kepada terlapor ,seharusnya klien kami ditransfer  4,5M.

Namun Terlapor berkilah bahwa jumlah tersebut telah dikurangi biaya admintrasi dan lain lain. Lalu untuk menenangkan Klien kami,terlapor berjanji akan bertanggung jawab dengan semua dana yang sudah terpotong tersebut.

Bahkan terlapor malah meminjam uang kepada klien kami sebesar Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta dengan dalih sebagai pelicin proyek bisnis travelnya.
Dengan iming iming  jika proyek itu berjalan terlapor dapat membayar cicilan rumah tersebut.

Karena alasan itulah klien kami akhirnya rela meminjamkan uang kepada terlapor.

"Disinilah awalnya niat buruk  terlapor terungkap"ujar Roberto.

Setelah penandatangan PPJB 16 Agustus 2019,sambung Roberto,terlapor sepakat akan membayar cicilan dua bulan berikutnya tepatnya 15 November 2019 dan pelunasan selambat-lambatnya 15 bulan.
Namun Terlapor tak pernah membayar cicilan sesuai yang disepakati.

Bahkan dibulan Agustus 2020, Klien kami malah mendapat somasi sebanyak 3 kali untuk mengosongkan rumah tersebut.
Pasalnya rumah tersebuit telah berganti kepemilikan dengan nama Lie Andry Stya Darma.

"Akibat ulah terlapor, Klien kami terusir dari rumahnya sendiri dan kini hidup mengontrak" tegasnya.

Maka dari itu dengan berat hati klien kami pada tanggal 23 November 2021 melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan tada terima laporan nomor STTP/B/5860/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Terlapor sudah 3 kali mangkir dipanggil penyidik.Kami berasumsi terlapor menghindari panggilan peyidik.Jika beritikad baik pastinya terlapor  hadir saat dipanggil penyidik .
Klien kami dan keluarga hanya  meminta kepada terlapor agar bertanggung jawab dan rumah tersebut bisa kembali kepada klien kami "tutup Roberto.(Sudirman)
×
Berita Terbaru Update