Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sumbar jajaki pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah

Selasa, 14 September 2021 | September 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-14T06:44:17Z
Sumbar,Newsskri.com---Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjajaki teknologi pemusnah sampah hydrodrive sebagai solusi penanganan dan pengolahan sampah di daerah itu terutama di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah regional.

"Kita jajaki semua teknologi yang memungkinkan untuk pengolahan sampah di Sumbar agar tidak menjadi permasalahan lingkungan," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Senin,(13/09/21).

Teknologi hydrodrive yang diusung oleh PT Bumi Resik memanfaatkan air yang dipanaskan sebagai bahan bakar untuk memusnahkan residu sampah yang tidak bisa diolah lagi.

Teknologi yang telah dimanfaatkan pada beberapa daerah di Indonesia itu diklaim ramah lingkungan sehingga tidak akan mencemari udara dan lingkungan sekitar.

Wagub Audy mengatakan secara umum Pemprov Sumbar sangat tertarik untuk menggunakan teknologi itu. Namun karena investasi yang tentu berorientasi profit atau keuntungan, volume sampah di Sumbar dinilai "tanggung". Sedikit tidak, banyak juga tidak.

Selain itu biaya jasa kompensasi pengolahan sampah dari kabupaten/kota juga relatif kecil baru Rp20 ribu per ton sementara estimasi biaya pengolahan dengan teknologi tersebut sekitar Rp60 ribu-Rp85 ribu per ton.

Ditambah lagi untuk pengadaan alat dalam kondisi refocusing anggaran saat pandemi COVID-19 juga sulit dilakukan karena jumlahnya cukup besar.

Sementara itu calon investor PT Bumi Resik, Djaka Winarso mengatakan pengolahan dan pemusnahan sampah menggunakan teknologi hydrodrive itu sebenarnya adalah rangkaian dari proses pemilahan sampah mulai dari sumber. Hanya residu sampah yang tidak bisa diolah yang dimusnahkan dengan teknologi itu.

Konsep kerjasama dengan pemerintah daerah juga fleksibel dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah. Sumbar yang memgedepankan sektor peetanian dinilai cocok dengan teknologi tersebut karena salah satu hasil akhir dari proses pengolahan sampah tersebut adalah kompos yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update