Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Jalan Selesai, Warga Sukamulya Gelar Tasyakuran

Minggu, 26 September 2021 | September 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-26T12:15:57Z
Bogor,Rumpin, Newsskri.com----26 September 2021. Sejumlah warga Desa Sukamulya dan Mekasari-Rumpin  menggelar makan  bersama di badan jalan Cicangkal-Legok yang melintasi wilayah ini. Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas telah selesainya betonisasi jalan yang melintasi Desa tersebut. 

Junaedi Adhi Putra selaku Koordinator Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya menerangkan bahwa kegiatan ini inisiatif warga yang ingin mengungkapkan rasa syukurnya. Dan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan yang mempersatukan warga 

"Beberapa kelompok warga memiliki inisiatif melakukan syukuran secara mandiri dengan melakukan do'a dan makan bersama di badan jalan. Hal ini sebagai ungkapan rasa syukur atas terbangunnya jalan yang melintasi Desa mereka setelah lebih dari 30 tahun merasakan jalan yang tidak layak ". Papar Junaedi.

Junaedi juga memaparkan bahwa perjuangan masyarakat agar jalan Cicangkal-Legok ini dibangun cukup panjang dan berliku. Maka kedepan merupakan kewajiban semua pihak untuk menjaga dan merawat jalan tersebut agar usianya panjang. 

"Sudah menjadi pengetahuan umum kalau di wilayah Rumpin jalan Kabupaten tidak pernah bertahan lama (cepat rusak).  Bukan karena kwalitas yang tidak sesuai RAB, tapi lebih karena kendaraan yang melintas melebihi kepasitas dan kekuatan jalan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban semua pihak menjaga dan merawat agar jalan yang sudah terbangun berusia panjang". Pungkas Junaedi.(Hari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update