Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Realisasi PKH Desa Cibingbin Diduga Dimonopoli dan Dipungli oleh Oknum Ketua Kelompok

Sunday 19 April 2020 | April 19, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-22T02:35:47Z
Saprudin MS, Aktivis Masyarakat, Praktisi Pers yang tergabung dalam Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) yang berkantor pusat di jakarta


Pandeglang, Newsskri.com - Diduga telah terjadi monopoli atau penguasaan Kartu ATM dan penarikan uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), pemotongan atau penyunatan uang PKH yang tanpa dasar yang jelas itu dilakukan oleh UMS dan AMH, oknum ketua kelompok PKH Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten pada waktu pencairan PKH per bulan April 2020. Pristiwa atau kasus ini menjadi temuan Tim Wartawan.

Diterangkan oleh sumber terpercaya, yang identitasnya dilindungi berdasarkan UURI No. 40/1999 tentang Pers. Dalam keterangannya ketika ditanyai wartawan,  bahwa pristiwa yang terjadi UMS datang kepada Keluarga Penerima Mmanfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) menanyakan kartu PKH dan setelah KPM menunjukan kartu ATM PKH, UMS pun mengambilnya dan tidak mengembalikan, pengambilan kartu ATM itu tanpa disertai alasannya.

"UMS datang menanyakan kartu ATM PKH, mana kartu ATM, saya jawab 'ada' mau apa? kata dia coba saya lihat dulu, pas diperlihatkan kartu diambil dan tidak diberikan lagi pada sy.
Saya tanya kok kartu ATM saya dibawa, kenapa?. Engga, mau diambil aja," kata sumber menirukan komunikasi waktu UMS ngambil kartu ATM milik KPM.

Masih terang sumber, sekitar antara 2 atau 3 minggu kemudian AMH ketua kelompok PKH Kampung Bungur Dua, Desa Cibingbin, mengembalikan kartu ATM PKH yang diambil oleh UMS waktu sekitar antara 2 atau 3 minggu lalu. Kartu ATM dikembalikan dengan uang sebesar Rp.270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) tapi dalam struk penarikannya tertulis nominal Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Peristiwa pengembalian kartu dan uang pada hari Jum'at 17 April 2020 di rumah kediaman AMH.

"AMH mengembalikan kartu ATM yg diambil (waktu sebelumnya, Red.) oleh UMS, uang Rp.270.000. dan dalam struk tertulis Rp.300.000.- tampa memberitaukan adanya pemotongan, diberikan dirumahnya," terang sumber.

Kemudian, kata sumber menambahkan, slip penarikan uang PKH itu tidak diberikan oleh AMH alasannya tidak diberikan slip akan ditukar dengan semabko (Sembilan bahan pokok) di E.Warung Adsani, Kampug Bungur dua, Cibingbin. Hal itu sangat aneh;

Pertama: karena KPM tersebut (sumber) memiliki juga kartu ATM yang khusus untuk mengambil sembako.
Kedua: dalam struk tertulis Rp.300.000. diebrikan uang kepada KPM Rp. 270.000, potongan Rp.30.000. Berapa sebenarnya harga sembako yang ditukar dengan struk itu?

Menyikapi temuan tersebut, Saprudin MS, Aktivis Masyarakat, Praktisi Pers yang tergabung dalam Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) yang berkantor pusat di Jakarta dan warga Desa Cibingbin, melalui jaringan WatsApp menghubungi IDAM, Korcam PKH Kecamatan Cibaliung dan ANTON, Pendamping PKH Desa Cibingbin, minta tanggapan dan penjelasan.

Idam mengatakan melalui saluran WatsApp, "Berapapun nominalya (potongan-Red.) tidak dibenarkan."

Sedangkan Antaon menjawab, "...terkait potongan, nanti saya coba kroscek ke lapangan. terus terkait bantuan itu terjadi mungkin kesalahan penyampaian yang dikatakan oleh ketua kelompok, bahwa itu adalah bantuan PKH yang sekarang akan disalurkan per bulan selama masa Corona ini. Masalah kartu memang ada sebagian anggota PKH untuk bantuan sembako ada yg menyatu dengan kartu PKH yang sering disebut kartu combo."

Kepada wartawan Saprudin mengatakan, kasus monopoli penarikan uang PKH dari ATM/Bank dan pemotongan dengan sewenaag-wenang oleh oknum bukan hal baru, bahkan sering dilaporkan (diinformasikan) kepada pihak berwenang menanganinya, ialah pendamping PKH dan Koordinator Kecamatan PKH (Korcam PKH).

"Beberapa kali kami temukan kasus serupa, bahkan pada satu waktu kami  sudah siap berkas pelaporan kepada Saber Pemberantasan Pungli, para pendamping PKH se Kecamatan Cibaliung dipimpin oleh Sdr. Idam sebagai Korcamnya datang ke rumah saya, minta untuk bantuannya agar kedepan program lebih baik. tolong kali ini supaya jangan dilaporkan, atas pertimbangan tanggung jawab dan kondusivitas, mengingat kode etik profesi, UU Pers; wartawan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan pada hati nurani.  Kemdian kami sepakat untuk mengurungkan laporan pengaduan itu," pungkas Saprudin.

Melalui pemberitaan media ini, Saprudin berharap supaya pihak berwenang baik dari unsur pemerintahan atau pun dari aparat penegak hukum supaya segera menyikapinya, jika terbukti ada pelaku pelaku pungli dalam penyaluran PKH supaya segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Tim)
×
Berita Terbaru Update