Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM ASIMILASI NARAPIDANA DITENGAH WABAH COVID-19

Tuesday 7 April 2020 | April 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-07T09:43:17Z

Oleh : Dadang Sumarna, SH.,MH

Dosen : Fakultas Hukum UNPAM Kepala Bidang Pengembangan Intelektual Dan Mental Kebangsaan UNPAM

Wabah COVID-19. menjadi berkah tersendiri bagi para narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa hukuman kebijakan itu merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Atas kebijakan tersebut, hemat penulis " bahwa kebijakan memberikan asimilasi dirumah itu dilakukan selain pencegahan persebaran COVID-19 juga karena lapas tersebut sudah melebihi kapasitas kebijakan tersebut idealnya bukan karena alasan wabah COVID-19 tetapi harusnya kebijakan merujuk kepada penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam justice criminal system, sehingga dengan demikian wabah COVID-19 tidak terkesan Politisasi di tengah wabah COVID-19” Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengambilan Kebijakan Melalui Permenkum Ham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 bukan sebagai solusi terbaik dalam mengurangi kelebihan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan tetapi terkesan nuansa-nuansa politis apabila berlaku juga bagi narapidana korupsi mendapatkan berkah dari wabah tersebut, rencana pembebasan narapidana kasus korupsi juga akan  bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan dengan kejahatan lainnya sehingga upaya-upaya yang dilakukan harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, bukan dengan cara yang biasa-biasa saja apa lagi dengan alasan wabah, bila ini terjadi maka terkesan Ini semacam penyelundupan, semacam merampok di saat bencana. Dia masuk menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang sedang berbahaya dan menggangu semangat penegakan hukum dalam pemeberantasan tindak pidana korupsi.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan sebagai berikut:

1.    Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2.    Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3.    Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4.    Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (1) “Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:

1.   Berkelakuan Baik;
2.   Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;dan
3.   telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.

Selanjutnya Paragraf 2 Pelaksanaan Asimilasi bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme, Narkotika dan Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi Lainnya, Pasal 34 ayat (1) “Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Dari pasal tersebut disebutkan bahwa bentuk asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial, bagaimana mau kerja sosial keluar rumah saja tidak dibatasi bahkan negara sudah masuk kedalam hak Privasi warga negaranya, satu rumah saja harus saling curiga terkait Covid-19.

Berdasarkan uraian diatas, hemat penulis bahwa upaya politik hukum pidana dalam memberikan asimililasi terhadap narapidana dengan ketentuan yang dipersyaratkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM harus dapat mempertimbangakan dari berbagai aspek krusial diantaranya aspek keadilan, aspek kepastian hukum, dan aspek kemanfaatan karena seyogyanya Lapas sebagi sarana perbaikan moral seseorang yang sebelumnya telah melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang serta meresahkan masyarakat maka dengan pembinaan dilapas narapidana dapat memperbaiki kelakuanya agar dapat kembali diterima oleh masyarakat dengan out put dari lapas yang positif dan penghormatan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia bukan keluar karena kepanikan wabah Covid-19 serta tidak mengurangi semangat penegekan hukum dalam merealisasikan keadilan ditengah-tengah masyarakat, mengingat hukum merupakan respon khendak dari masyarakat dan haru di ilhami bahwa asimilasi merupakan kebutuhan bukan keinginan.
×
Berita Terbaru Update