Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Lucinta Luna di tangkap polisi di duga mempergunakan Narkoba

Rabu, 12 Februari 2020 | Februari 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-13T04:44:46Z

Jakarta,Newsskri.com--Polisi menetapkan artis Lucinta Luna sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika. Berdasarkan hasil tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan benzodiazepine.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sementara 3 orang lainnya yang ikut diamankan di Apartemen Thamrin City pada Selasa 11 Februari 2020, negatif mengonsumsi narkoba. Ketiga orang tersebut berinisial NHAM, HD, dan DAA.

“Dari hasil tes urine 3 orang NHAM, DAA, HD negatif. Tapi satu yang inisial LL (Lucinta Luna) positif mengandung benzodiazepine,” ucap Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).


Menurut Yusri, Lucinta Luna positif menggunakan obat berjenis riklona atau obat tidur. Namun, obat itu termasuk dalam golongan psikotropika.

“Positif mengandung benzo. Itu pengaruh dari obat riklona itu masuk golongan psikotropika,” katanya.

Atas perbuatannya Lucinta Luna dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropi
“Ancaman empat tahun penjara,” tuturnya.di laser dari okezone
(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update