Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Bandara Soetta Berhasil Ungkap grebek Pembuat 1,2 Ton Pil PCC Di Cipondoh Kota Tangerang

Senin, 06 Agustus 2018 | Agustus 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-07T01:45:02Z


News skri, Cipondoh -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar pabrik ilegal
pembuat pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) ilegal di Kota Tangerang. Parbik yang merupakan home industri ini terletak di Kav DPR Rt 06/01 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pantauan news skri dari rumah bertingkat tiga itu, Polisi berhasil mengamankan 1,2 Ton atau 3,175 juta butir pil PCC berikut bahan dasar pembuatannya . Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah mesin pencetak didalam rumah berwarna hijau tosca tersebut.

“Kami membutuhkan waktu lima hari untuk menemukan pabrik pembuatan pil PCC ini,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo di lokasi, Senin (6/8/2018).

Arief mengatakan, pihaknya menemukan lokasi pembuatan pil PCC ini berawal dari pengiriman paket kargo di Bandara Soetta pada akhir Juli lalu. Paket tersebut berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan 1.

“Dari situ kami mengembangkan kasus dan melakukan penelusuran,” kata Arief.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap penerima paket nya.penerima paket beralamat di Makassar , Ungkap Arief

“Kami melakukan penangkapan pada penerima paket, selanjutnya memburu orang terkait dalam kasus ini,” Ujarnya

Akhirnya , penelusuran polisi berujung pada home industri pembuatan pil haram itu di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan sepuluh tersangka yang terlibat.

"10 tersangka yang terlibat yaitu ANR, AB, DK, IR, SY, SL, TR, RM, AF dan MY,” Ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta itu.

Barang bukti yang disita berupa satu kardus paket berisi PCC (Karisoprodol) seberat 17 kilogram dengan total 25 ribu butir yang disita dari tersangka ANR, lima kardus paket berisi PCC dengan berat 220 kilogram dan total keseluruhan 125 ribu butir yang ditemukan di kamar kos AB, 10 kardus jenis obat Yarindo dengan berat 220 kilogram dan total satu juta butir yang disita dari SL, sembilan kardus paket Trihexi dengan berat 220 kilogram dan total 900 ribu butir yang disita dari SL.

Juga 10 kardus paket berisi Zenith dengan berat 220 kilogram dan total 400 ribu butir yang disita dari TR, satu drum berisi campuran obat-obatan yang disita dari MY, beserta 12 kardus PCC dengan berat 204 kilogram dan total keseluruhan 300 ribu butir yang disita dari SL. Total keseluruhan barang bukti 3.175.000  butir dengan berat 1.223 kilogram

Sementara untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rudi s )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update