Alik Wahyudi, pemuda kelahiran 7 juni 1985 di Kabupaten Pandeglang telah menerima anugrah penghargaan “Piala Pemuda Karang Taruna teladan tingkat nasional Tahun 2018”. Diterimanya di Istana Negara bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan RI ke 73 tahun, Jum’at 17 Agustus 2018.
Pandeglang, nwesskri -
“Kami bangga memberikan kontribusi karya nyata yang sederhana saja tapi gaung dan dampaknya telah samapai ke kancah nasional, semua itu kami lakukan bersama-sama dengan teman-teman pemuda Karang Taruna, dengan dasar suka rela dan kemandirian,” kata Alik Wahyudi, disampaikan kepada wartawan di Posko Pemuda Karang Taruna Sukajadi, di Kampung Kuparonyok, Desa Sukajadi, Kecamayan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu 22 Agustus 2018.
Alik (panggilan akrab Alik Wahyudi-Ed.) mengatakan, penghargaan dan piala anugrah “Pemuda Karang Taruna Teladan tingkag nasional” itu diterima dia sehubungan dirinya satu-satunya Pemuda Karang Taruna terbaik yang mewakili Provinsi Banten di tingkat nasional. “Setelah lulus seleksi dalam even kompetisi pilar-pilar sosial di tingkat provinsi Banten, saya dinyatakan sebagai juara 1 yang mewakili Karang Taruna Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandehlang, saya pun maju ke tingkat nasional sebagai duta Pemuda Karang Tatuna Provinsi Banten,” kata Alik.
Sebagaimana diketahui bahwa di tingakat nasioan, di Jajarta, kegiatan kompetisi (lomba-Ed.) diikuti oleh 34 peserta nasional dari 34 provinsi. Provinsi Banten diwakili oleh Alik Wahyudi dari organisasi Karang Taruna Desa Sukajadi sebagai Duta Banten dan peserta nasional. “Saya bangga berkontribusi karya nyata hingga samapai ke kancah nasional dengan kemandirian,” kata Alik.
Alik Wahyudi (kanan) bersama Kepala Desa Sukajadi Enjang Apandi, foto memperlihatkan Piala dan piagam anugrah penghargaan “Pemuda Karang Taruna Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2018.” |
Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (Permensos 77/2010) yang kami akses dari laman resmi Kemensos RI: dokhuk.kemensos.go.id.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010: “Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, hal mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Baca foto dari kiri: Kepala Desa Sukajadi Enjang Apandi, Alik Wahyudi (penerima anugrah penghargaan Pemuda Karang Taruna terbaik tingkat Nasional tahun 2018), Deri (Anggota Pemuda Karang Tatuna Sukajadi) dan Tiyas (anggota Pemuda Karang Taruna Sukajadi). |
Apresiasi
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nandang Wirakusumah, S.H. memerikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keberhasilan Pemuda Karang Taruna Desa Sukajadi. Keberhasilan itu menurut Wira (panggilan akrab Nandang Wirakusumah), sebagai buah dari kiprah Pemuda Karang Taruna Desa Sukajadi selama ini.
“Saya tau karena selalu memantau kegiatan teman-teman, mereka bekerja dengan suka rela, membantu pakir miskin semacam bedah rumah yang dilakukan setiap bulan. Ini pekerjaan yang luar biasa dengan dana yang mandiri, swadaya, dikumpulkan dari iuran anggota dan masyatakat, semua ini sangat pantas untuk mendapatkan anugrah penghargaan dari penerintah, saya bangga atas keberhasilan Pemuda Karang Taruna Desa Sukajadi,” kata Wira.
Kapala Desa Sukajadi Enjang Apandi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemuda Karang Taruna Desa Sukajadi yang telah mampu membuktikan prestasi terbaik di kancah kompetisi tingkat nasional.
“Sebagai Kepala Desa juga merasa sebagai orang tua bagi para Pemuda Karang Taruna, saya merasa bersyukur atas keberhasilan ini, saya bangga dengan Pemuda Karang Taruna binaan saya, teruslah berkarya nyata untuk lingkungan sosial di sekitar kita dan karrya-karya nyata untuk dipersembahkan kepada Indonesia,” kata Enjang.[]
“Sebagai Kepala Desa juga merasa sebagai orang tua bagi para Pemuda Karang Taruna, saya merasa bersyukur atas keberhasilan ini, saya bangga dengan Pemuda Karang Taruna binaan saya, teruslah berkarya nyata untuk lingkungan sosial di sekitar kita dan karrya-karya nyata untuk dipersembahkan kepada Indonesia,” kata Enjang.[]
Alik Wahyudi (kiri) bersama Menteri Sosial RI Idrus Marham. |
Alik Wahyudi (kanan) bersama Kepala Desa Sukajadi Enjang Apandi, Foto perlihatkan Piagam penghargaan Pemuda Karang Taruna teladan tingkat nasional 2018. Lokasi di lingkungan Istana Negara. |
Alik Wahyudi (Kanan) foto suasana disela orientasi dan seleksi pilar-pilar sosial yeladan tingkat nasional 2018. |
Alik Wahyudi (kiri) menerima piala penghargaan anugrah Pemuda Karang Taruna teladan tingkat nasional 2018 utusan Provinsi Banten. |