Kantor Kejaksaan Agung (Foto: detikFOTO)
Jakarta, newsskri - Dikutip dari detik.com, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus narkoba mantan anggota DPR Arbab Paproeka ke Kejati DKI. Berkas saat ini masih dalam penelitian jaksa.
"Berkas perkara sudah dikirm, nanti dicek kembali. Kalau berkas perkara itu sudah P21 nanti akan dilimpahkan kembali untuk proses penuntutan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Dony menjelaskan saat ini Arbab masih dalam masa rehabilitasi di RSKO. Arbab selanjutnya akan dilimpahkan tahap dua jika berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Namun yang bersangkutan dalam massa ini adalah masa rehabilitasi perkara berjalan," jelasnya.
"Berkas perkara sudah dikirm, nanti dicek kembali. Kalau berkas perkara itu sudah P21 nanti akan dilimpahkan kembali untuk proses penuntutan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Dony menjelaskan saat ini Arbab masih dalam masa rehabilitasi di RSKO. Arbab selanjutnya akan dilimpahkan tahap dua jika berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selain itu, Dony menerangkan Arbab telah mengkonsumsi narkoba sejak 2015. Dia terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya.
"Kelihatannya dari lingkungannya, paling besar, kalau saya lihat dari cerita nya dia, termasuk juga mungkin pribadi nya," ujarnya.
Arbab sebelumnya ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (13/4) sekitar pukul 22.15. Polisi lalu menggeledah apartemennya dan menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, satu set bong, enam koreka api dan empat sedotan. (Red)