Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Narkoba Eks Anggota DPR Arbab Paproeka Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 24 Mei 2018 | Mei 24, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-05-24T14:49:48Z



Kasus Narkoba Eks Anggota DPR Arbab Paproeka Dilimpahkan ke JaksaKantor Kejaksaan Agung (Foto: detikFOTO)
Jakarta, newsskri - Dikutip dari detik.com, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus narkoba mantan anggota DPR Arbab Paproeka ke Kejati DKI. Berkas saat ini masih dalam penelitian jaksa.


"Berkas perkara sudah dikirm, nanti dicek kembali. Kalau berkas perkara itu sudah P21 nanti akan dilimpahkan kembali untuk proses penuntutan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2018).



Dony menjelaskan saat ini Arbab masih dalam masa rehabilitasi di RSKO. Arbab selanjutnya akan dilimpahkan tahap dua jika berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Namun yang bersangkutan dalam massa ini adalah masa rehabilitasi perkara berjalan," jelasnya.


Selain itu, Dony menerangkan Arbab telah mengkonsumsi narkoba sejak 2015. Dia terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya.


"Kelihatannya dari lingkungannya, paling besar, kalau saya lihat dari cerita nya dia, termasuk juga mungkin pribadi nya," ujarnya.



Arbab sebelumnya ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (13/4) sekitar pukul 22.15. Polisi lalu menggeledah apartemennya dan menemukan satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, satu set bong, enam koreka api dan empat sedotan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update