Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sewenang-wenang Kepala Desa Cibingbin Memberhentikan Tidak Hormat Kader Pos Yandu Dan Pos KB.

Tuesday 20 February 2018 | February 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-21T07:51:05Z
Ade Yuliana, Kader Pos KB Dan Pos Yandu Yang Sudah Bertugas Selama 15 tahun. Diberhentikan Dengan Cara Tidak Hormat


Pandeglang, newsskri - Ade Yulianah sudah 15 tahun menjadi kader pos KB (Keluarga Berencana),  dan kader Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu), mendapat SK (Surat Keputusan) sebagai kader dari Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Ade Yulanah mengatakan kepada awak media, Selasa (20/2) di kediamannya Jl. Nasional III, Cibingbin, Kab. Pandeglang - Banten. Menurutnya, bahwa dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Kasi Pemerintahan Desa dengan diketahui Kepala Desa Cibingbin berdasarkan surat Pengangkatan dan Pemberhentian  Aparatur Pemerintahan Desa Nomor: 003/87/Ds. 2008/II/2018. Tanggal 05 Februari 2018.

Surat Pemberhentian Dari Kasi Yang Telah Diketahui Oleh Kepala Desa


Ade Yulianah bukan aparatur desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa. Sehingga Kepala Desa apalagi hanya Kasi Pemerintahan Desa tidak memiliki kewenanhan memberhentikan atau mencabut SK yang dikeluarkan Kepla BKKBN Provinsi.

Alasan pemberhentian tidak relevan dengan kenyataan, bahwa Ade Yulianah aktif dalam kegiatan Pilkada dengan menjadi tim sukses salah satu calon. Padahal tidak ada kegiatan Pilkadada (Pemilihan Umum Kepala Daerah), sangat nyata bahwa alasan tidak berdasar fakta kebenarannya.

”Bukan masalah pemberhentian saya sebagai anggota Pos dan kader KB  tapi cara-cara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cibingbin bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, BAB X Pasal 27 jo BAB XA Pasal 28D," kata Ade Yulianah.

"Jikapun ia saya sebagai tim sukses salah satu pasangan calon dalam ajang Pilkada itu sebagai hak konstitusional warga negara dan menyangkaut hak asasi dalam berdemokrasi. Kemudian cara surat menyurat itu dilakukan dengan sangat sembrono dan memalukan." tambahnya. (Al)
×
Berita Terbaru Update