Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disayangkan, Kepsek SD Negeri Cikadu 01 Diduga Beritikad Buruk

Tuesday 20 February 2018 | February 20, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-21T12:49:53Z


Pandeglang, newwskri - Sebagian Gedung Sekolah Dasar Negeri Cikadu 01, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang Banten sejak awal pendiriannya menempati tanah milik warga dengan tanpa dasar hukum yang jelas. Tanah Milik almarhumah SADAH BINTI ALIFAN, status tanah milik adat (girik) atas nama SADAH,  tidak pernah diizinkan, dijual belikan, dihibahkan atau apapun caranya yang menjadikan sah pembangunan sekolah di atas tanah milik almarhumah SADAH.

Sementara pihak sekolah selalu beralasan tidak tahu asal usul tanah sekolah, tapi anehnya selalu mengaku merasa sangat yakin tanah tidak ada masalah,  yang padahal sebenarnya bermasalah.

Atas nama Ahli waris almarhum SADAH, Ateng selalu memberikan peringatan kepada pihak sekolah bahwa tanah milik keluarganya yang dibangun dengan tanpa izin itu belum pernah ada penyelesaian dan ateng minta diselesaikan.

Keluarga sada sudah menunjuk Mediator dari kerabat keluarga,  Saprudin warga Cibaliung, untuk menyelesaikan perkara sengketa tersebut. Melalui Mediator itu keluhan dan keinginan keluarga ahli waris almarhum SADAH disampaikan. Kepada pihak sekolah juga diberi keleluasaan waktu dan kesempatan.

"Saya sudah memberikan kelonggaran dan keleluasaa kepada pihak sekolah, untuk mengumpulkan data dan saksi jika memang pembangunan SDN Cikadu 01 sejak awalnya memiliki dasar hukum yang sah". Kata saprudin.

Sangat disayangkan, masih kata Saprudin, pihak sekolah ternyata mengajukan pembuatan sertipikat atas tanah aset sekolah dengan tanpa sepengetahuan pihak keluarga amarhumah SADAH. Hal itu diketahui ketika pihak  sekolah mengajukan surat pengantar pembuatan sertipikat tanah sekolah kepada Kepala Desa Cikadu dengan diantar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, dengan kesan memaksa Kades untuk menandatangani surat pengantar.

Menurut pengakuan Didin (Kades Cikadu) kepada wartawan dia tidak mau menandatangani karena alasan minta diselesaikan dulu permasalahan sengketanya.

"Karena saya tahu tanahnya sengketa, saya tidak tanda tangani surat keterangan itu,  meskipun saya dituding tidak mendukung pendidikan, tapi tujuan saya tidak mau menandatangai suarat yang diajukan pihak sekolah semata-mata demi ketertiban,  supaya dikemudian hari tanah sekolah tidak bermasalah lagi. " kata Didin.

Ateng sangat menyayangkan ternyata Kepsek  telah beritikad buruk dalam menyikapi permasalahan sengketa tersebut,  sehingga akibatnya keluarga Ahli waris Almarhum SADAH tidak akan hanya tinggal diam lagi setelah selama puluhan tahun diam dalam ketidak berdayaan dan dalam ketidak fahaman, sekarang melalui bantuan kerabat keluarga, aktifis dan kontrol pers akan melaporkan masalah sengketa secara resmi pada pihak intansi terkait serta pihak berwenang, dari daerah sampai ke pusat.

"Kami keluarga yang lemah secara ekonomi dan ilmu pengetahuan, sehingga orang telah sewenang-wenang merampas hak milik ibu kami, bukan tidak diurus tapi kebijakan pengurusan yang tidak adil. Sekarang zaman sudah lain, kamipun ternyata sangat dibantu oleh saudara kami Kak Saprudin, " kata Ateng. (al)
×
Berita Terbaru Update