Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tidak Ada Bahasa Pungli Dalam SK Pemberhentian Kepsek SMK N 4 Kota Tangerang

Kamis, 22 Februari 2018 | Februari 22, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-23T01:25:05Z

Tangerang, newsskri - Santer diberitakan diberbagai media,  Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Tangerang dipecat Gubernur Banten Wahidin Halim karena melakukan pungutan liar (pungli). Namun dalam surat keterangan (SK) yang  ditandatangani sendiri oleh WH,  sapaan Gubernur Banten itu,  tidak terdapat satu kata pun yang menegaskan Kusdiharto,  ST dipecat karena melakukan pungli. 

"Saya baca jelas,  tidak ada bahasa pungli di SK Pemberhentian Bapak Kusdiharto,  ST," ungkap Hairil Anuar,  Kordinator Ikatan Alumni Pelajar Kota Tangerang (IAPKT),  kepada awak media, Kamis (22/2/18). 

Anuar melanjutkan, dalam salinan SK Pemberhentian tersebut hanya memuat alasan pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.  Lalu,  karena tidak memenuhi persyaratan jabatan,  maka Kusdiharto dipindah tugaskan menjadi Fungsional Pengawas Sekolah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cabang Kota Tangerang. 

"IAPKT berharap janganlah Menebar berita yang cenderung Hoax dengan mengatakan alasan pemberhentian Pak Kusdiharto karena melakukan pungli.  Nyatanya SK Pemberhentian tidak menyatakan hal tersebut," papar Anuar.



Dengan SK pemberhentian tertanggal 20 Februari yang telah disebarkan tersebut,  diharapkan agar tidak adalagi kesimpangsiuran alasan pemberhentian  Kusdiharto sebagai Kepsek SMK N 4 Kota Tangerang. 

Anuar juga menyebut bahwa Kusdiharto,ST sudah mengundurkan diri sejak 19 Desember 2017 dan lalu SK Pemberhentian baru dikeluarkan pada Februari 2018 ditandatangani Wahidin Halim selaku Gubernur Banten.

"Kami IAPKT merasa dirugikan dengan pemberitaan yang cenderung menyebutkan Pak Kusdiharto di pecat. Janganlah isu pendidikan dijadikan ajang pencitraan. Kasihan guru guru kita di negeri ini," ujarnya.

Idham Alumni YPK Cipondoh Kota Tangerang menambahkan, kenapa smkn 4 yang di jadikan percontohan, padahal hampir mayoritas sekolah Tangerang melakukan pemungutan sumbangan, sedangkan pergub Banten tentang pungutan belum di cabut meski aturan baru ada. Dan pendidikan gratis baru berlaku d tahun ajaran baru ini. (redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update