Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH ICMI Nilai Keputusan AS Akui Yerusalem Ibukota Israel Langgar Hukum Internasional

Monday 11 December 2017 | December 11, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-11T09:51:21Z

Newsskri, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (LBH ICMI) menilai keputusan Amerika Serikat (AS) mengakui Yerusalem sebagai Ibukota Israel itu telah melanggar hukum Internasional. Pasalnya, belum ada perdamaian antara Israel dan Palestina.

Direktur Eksekutif LBH ICMI Yulianto Syahyu, SH, MH menegaskan, pengakuan AS terhadapYerusalem sebagai Ibukota Israel itu melanggar hukum Internasional.

“Tindakan AS telah mengganggu kedaulatan negara lain dan tentu bertentangan dengan hukum internasional, sementara semua upaya perdamaian yang dilandasi atas penyelesaian kedua negara tersebut tengah berproses,” tegas Yulianto kepada Otoritasnews.com di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut dia, tindakan AS itu tidak hanya menganggu kedaulatan negara Palestina tetapi juga telah menyangkut kepentingan dan merugikan umat Islam dunia, karena di Yerusalem itu terdapat Masjid Al Aqsha.

“Masjid Al Aqsha memiliki sejarah besar bagi umat Islam, adalah sejarah Isra dan Mi’raj Rasulullah Muhammad SAW, sehingga disebut bagian dari kota suci umat Islam,” terangnya.

Lebih lanjut dia meminta, agar Presiden AS Donald Trump tidak bertindak gegabah, mencaplokan kedaulatan suatu negara yang telah diakui dunia.

“Itu merupakan bagian tindakan teroris bahkan lebih dari pada itu,” tegas Yulianto terkaut pengakuan AS terhadap Yerusalem sebagai Ibukota Israel dan memindahkan Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem pada Rabu kemarin.

“Saya minta agar Presiden Donald Trump tidak bertindak kontroversial, dalam hal ini tentu kami tidak akan tinggal diam, seyogyanya AS bisa membantu menyelesaian persoalan kedua negara tersebut,” pintanya. (Arum)
×
Berita Terbaru Update