Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Karyawan PT. Chingluh Indonesia Tidak Digaji, LBH Situmeang Mendampinginya

Kamis, 14 Desember 2017 | Desember 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-14T13:50:47Z
Anri Saputra Situmeang, S.H., Direktur Ekskutif LBH Situmeang

Newsskri, Tangerang-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SITUMEANG mendampingi kliennya, Senti Alam, karyawanPT. Chingluh Indonesia, kamis (14/12/2017), beralamat di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang

Anri Saputra Situmeang,S.H sebagai kuasa hukum Senti Alam, menjelaskan kepada awak media,  kliennya  sebagai karyawan tetap di PT. Chingluh sebagai Mandor, kliennya sudah tidak digaji oleh perusahaan tersebut sejak bulan Oktober sampai saat ini, selain itu BPJS kesehatannya pun di blokir tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu.

"klien kita sudah tidak digaji oleh perusahaan mulai dari bulan Oktober hingga saat ini dan bahkan BPJS Kesehatannya di blokir tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu oleh klien kami, Sebab, kita sudah somasi I hingga somasi II pihak perusahaan tidak menjawab somasi kita atau tidak adanya itikad baik," Ungkap Anri

Menurut Anri Saputra Situmeang, S.H. hari ini dirinya dipanggil oleh Disnakertrans Kab. Tangerang bersamaan dengan PT. Chingluh, akan tetapi pihak perusahaan tidak adanya itikad baik juga tidak menghadiri tanpa adanya alasan kepada pihak mediator hubungan kerja dari Disnakertrans Kab. Tangerang.

"Kami akan kirim surat pengaduan kepada PPNS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti sampai keluar nya anjuran karena telah bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kab. Tangerang," Tambah Anri (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update