Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

H. Sakar Kembali kangkangi Niat baik DISDIKPORA Kabupaten Solok yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah Pelarangan Kegiatan Mengaji

Monday 18 December 2017 | December 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-18T17:06:09Z

Zulmarus Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok

WWW.NEWSSKRI.COM, Solok-  Kamis, 14 Desember 2017, Zulmarnus selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga dan Mardias selaku Kabid Dikdas di Ruang Kerja Skretaris Dinas Pendidikan  saat memedeiasi anatra H. Sakar Selaku kepala Sekolah, Hendrizal pakiah Sati selaku Ketua komite dan Armijon selaku  Wakil Ketua Komite dengan Syaiful Januar selaku Penjaga Sekolah yang dizalimi dan Afrizal Icha selaku wali murid, menyampaikan “bahwa kami sudah sering bermusyawarah di Dinas tentang persoalan yang timbul di SMP 6 Gunung Talang, sekarang sekali lagi kami tanyakan kepada Pak Haji (panggilan Sakar)  adakah itikad baik  untuk menyelesaikan persoalan yang ada/timbul di sekolah pak haji, karena mediasi ini bisa jalan kalau ada itikad baik pak Haji, pak ketua Komite, Pak sayaiful selaku Penajga sekolah”.

Pak kadis dan kami berharap dengan pertemuan hari ini bisa menyelesaikan persoalan yang ada di SMP 6 Gunung Talang, apakah itu persoalan antara kepala Sekolah dengan penjaga sekolah ataupun persoalan lainnya dengan komite sekolah ungkap Mardias selaku Kabid Diksar di Dinas Pendidikan kabupaten Solok.

Hendrizal Pakiah Sati Ketua Komite SMP 6 Gunung Talang (kanan), H. Sakar Kepala SMP 6 Gunung Talang dan Armijon Wakil Ketua Komite (Terpidana Judi/Pembebasan Bersayarat) 

H. Sakar selaku Kepala sekolah dengan lantang tanpa mempetimbangkan itikad baik Dinas Pendidikan menerangkan bahwa untuk persoalan dengan penjaga sekolah sudah dijelaskan secara tertulis kepada kepala Dinas, dan untuk persoalan dengan surat-surat tentang kritikan terhadap Saya katanya sudah selelsai dalam artian tidak perlu diselesaikan.
Saya sudah tidak butuh lagi syaiful sebagai penjaga sekolah, karena mengangkat dan memberhentikan honorer penjaga sekolah itu  adalah hak kewenangan kepala sekolah katanya.
Ditambahkan oleh sakar mungkin mulai januari Risnawati isterinya Syaiful Januar tidak akan diberi jam mengajar lagi.

Bahkan,  disisi lain Hendrizal Pakiah Sati selaku Ketua komite menjelaskan “bahwa saya  sudah sampai pada titik jenuh”, sampai-sampai dia menerangkan bahwa pemakaian papan bekas cor yang saya beli dengan sumbangan wali murid kemudian saya gunakan untuk kepentingan bangunan lain kebetulan ditempat saya membangun kekurangan papan cor apa salahnya itupun papan bekas cor dan itu pun saya yang mencarikan sumbangan dan saya yang membelanjakann” katanya dengan garang...

Yang paling menyakitkan pak sek dan pak kabid teman saya ini (Armijon wakil ketua komite) baru menyelesaikan menimbang kesalahan di laing solok (Lembaga pemasyarakatan) sebagai terpidana disinggung dengan surat kritikan tersebut walaupun sebenarnya di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tentang Komite Sekolah Pasal 8 ayat 2 d. menerangkan bahwa keanggotaan Komite berakhir apabila “dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Dan dia juga menambahkan bahwa pemberhentian Syaiful Januar sebagai Penjaga Sekolah, Pengurangan Jam Pelajaran Risnawati sebagai Guru honor adalah korban dari saudara ica yang mengkritik sekolah dan itu sudah merupakan hal yang wajar dilakukan oleh kepala sekolah katanya.  Dan mungkin kedepan Nopi adik isterinya yang sebelumnya karyawan honorer Tata Usaha akan dijadikan korbanya juga oleh kepala sekolah imbuhnya, Hendrizal didepan Sekretaris Dinas dan Kabid Dikdas Disdikpora Kabupaten Solok.

Mediasi semacam ini juga pernah dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Syahrul) tanggal 23 Oktober 2017, yang menekankan supaya H. Sakar memikirkan selama 3 (tiga) hari, namun sakar tidak menggindahkannya.

Dan sebelumnya pada tanggal 6 oktber 2017 silam di Musahalla baitul jihad SMP Negeri 6 Gunung talang pernah juga dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Wali Nagari Cupak, Anggota DPRD kabupaten Solok “Dedi Fajar Ramli”, Ketua Komite dan wali Murid yang anaknya dilarang melakukan kegiatan belajar mengaji oleh H. Sakar, namun H. Sakar juga tidak pernah mau membuka celah mediasi seolah SMP 6 Gunung Talang adalah miliknya atau setidak seolah dia berfikir Kepala SMP 6 Gunung Talang merupakan tahta bagaikan menjalankan sebuah kerajaan, walaupun yang dilakukannya salah jangan pernah di kritik oleh siapapun juga, termasuk dinas pendidikan.

Menurut Yulmanikson selaku tokoh masyarkat “memimpin sebuah lembaga pendidikan apalagi ini sekolah umum berbasis Pesantren tidak boleh hanya berpatokan kepada egois saja, saat itu sebuah kesalahan  yang telah kita lakukan akuilah itu sebuah kesalahan dan kembali kejalan yang benar dengan cara memperbaiki kesalahan tersebut,  dan jangan sekali-kali membenarkan kesalahan tersebut. Apalagi tidak mengindahkan lagi saran  baik dari Dinas Pendidikan kabupaten Solok pada hal sebagai atasan langsung dari Kepala SMP 6 Gunung Talang.
Harusnya jangan sampai seperti sekarang sehingga yang menjadi korban adalah orang-orang yang tidak bersalah, seperti Risnawati, Nopi dan bahkan Siswa yang juga menaggung akibatnya oleh H. Sakar karena dilarang mengaji, berbelanja   sebagai penutup kesalahan-kesalahan dan Egoisme para pimpinan di SMP 6 Gunung Talang.
Sungguh memilukan dan memalukan yang dilakukan Pimpinan di SMP 6 Gunung Talang dia menutup pembicaraannya. (Afrizal)
×
Berita Terbaru Update