Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Pemasangan Pemagaran TPU) Di Desa panongan Papan Plang untuk Wadah Paku

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T07:44:10Z


Tangerang,newsskri.com

Proyek Pemasangan Pagar( TPU) Tempat pemakaman Umum papan informasi Publik dijadikan wadah paku. Saat kami selalu awak media menemukan kejanggalan  di proyek ini. 

Mandor yang kami konfirmasi melalui telpon atau Watsap, namun mandor tersebut inisial (NR) tidak merespon kami selalu awak media, ini menandakan bahwa pelaksan tersebut alergi terhadap wartawan,(16/12/2025.

Proyek Pemasangan pagar Di kerjakan Dari, CV PAKU HAJI BERKAH KITA) para pekerja juga mengabaikan keselamatan kesehatan kerja.K3) mandor dan pelaksananya tidak ada, di tempat, seharusnya tugas mandor untuk mengawasi para pekerja, agar para  pekerja bisa mengerjakan proyek dengan baik. 

Papan informasi yang seharusnya di pasang, malah di jadikan alas untuk paku, Dan para pekerja juga tidak memakai keselamatan kesehatan kerja K3),sudah jelas dan di atur Dalam UNDANG-UNDANG k3 keselamatan kesehatan kerja, Di Indonesia Pada UU. No 1 Tahun 1970,tentang keselamatan kerja.

Dieperkuat oleh UU ketenagaan kerja No 13,Tahun 2003 pasal 86,dan 87.Yang menjamin hak pekerja, atas perlindungan K3, serta di atur lebih lanjut, Dalam PP No. 50 Tahun 2012,tentang penerapan Sistem manajemen,K3 ( SMK3), 

yang mewajibkan perusahaan yang mencegah kecelakaan kerja, Dan penyakit akibat kerja, Memberikan perlindungan,( APD) Alat pelindung Diri, pelatihan Serta menjamin Lingkungan kerja Aman dan sehat, dengah sanksi bagi pelanggar. 


Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update