Tangerang,newsskri.com
Proyek Pemasangan Pagar( TPU) Tempat pemakaman Umum papan informasi Publik dijadikan wadah paku. Saat kami selalu awak media menemukan kejanggalan di proyek ini.
Mandor yang kami konfirmasi melalui telpon atau Watsap, namun mandor tersebut inisial (NR) tidak merespon kami selalu awak media, ini menandakan bahwa pelaksan tersebut alergi terhadap wartawan,(16/12/2025.
Proyek Pemasangan pagar Di kerjakan Dari, CV PAKU HAJI BERKAH KITA) para pekerja juga mengabaikan keselamatan kesehatan kerja.K3) mandor dan pelaksananya tidak ada, di tempat, seharusnya tugas mandor untuk mengawasi para pekerja, agar para pekerja bisa mengerjakan proyek dengan baik.
Papan informasi yang seharusnya di pasang, malah di jadikan alas untuk paku, Dan para pekerja juga tidak memakai keselamatan kesehatan kerja K3),sudah jelas dan di atur Dalam UNDANG-UNDANG k3 keselamatan kesehatan kerja, Di Indonesia Pada UU. No 1 Tahun 1970,tentang keselamatan kerja.
Dieperkuat oleh UU ketenagaan kerja No 13,Tahun 2003 pasal 86,dan 87.Yang menjamin hak pekerja, atas perlindungan K3, serta di atur lebih lanjut, Dalam PP No. 50 Tahun 2012,tentang penerapan Sistem manajemen,K3 ( SMK3),
yang mewajibkan perusahaan yang mencegah kecelakaan kerja, Dan penyakit akibat kerja, Memberikan perlindungan,( APD) Alat pelindung Diri, pelatihan Serta menjamin Lingkungan kerja Aman dan sehat, dengah sanksi bagi pelanggar.
Red) Rudi



Tidak ada komentar:
Posting Komentar