Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Hati-hati Pasang Internet Konsumen Rajeg Net Merasa Tertipu! Sudah Bayar Tapi WiFi Malah Dimatikan

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T23:44:51Z


Rajeg,newsskri.com


Pelanggan WiFi Rajeg Net di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mengeluhkan pelayanan yang dinilai mengecewakan. Salah satunya Nean Irawan, warga Rajeg yang juga Ketua Media Center Rajeg (MCR). Ia mengaku sudah membayar tagihan namun layanan internet justru dimatikan.

Menurut Nean, pembayaran dilakukan pada tanggal 10/07/2026 dan bukti transfer telah dikirim ke Customer Service (CS) Rajeg Net pada hari itu juga. Namun setelahnya, nomor WhatsApp CS justru tidak aktif atau hanya centang satu.

"Saya bayar tanggal 10/07/2026, kenapa WiFi dimatikan? Padahal bukti transfernya sudah jelas dan sudah dikirim ke CS hari itu juga. Tapi WhatsApp CS-nya centang satu atau tidak aktif," ujar Nean kepada awak media, Selasa 14/07/2026.

Nean kemudian mendatangi kantor Rajeg Net pada Senin sore, 13 Juli 2026. Pihak CS menjelaskan bahwa WhatsApp mereka terblokir, sehingga konsumen yang bayar via transfer wajib datang langsung dan menunjukkan bukti pembayaran untuk diinput manual.

"Ini tidak profesional. Setelah menunjukkan bukti transfer, satu jam kemudian baru aktif. Itu pun hanya bertahan 3 jam dan sekarang mati lagi. Alasannya, konsumen harus menambah biaya Rp10.000 untuk penambahan MBPS. Padahal sebelumnya tidak ada informasi sama sekali,"jelasnya.

Ia mengaku merasa dirugikan dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum. "Saya sebagai konsumen merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,"tegasnya.

Sementara itu, salah satu CS Rajeg Net yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya biaya tambahan. "Konsumen harus bayar biaya tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya penambahan MBPS,"tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Rajeg Net belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelanggan tersebut.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update