Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan 145 Butir Tramadol di Karawaci

Selasa, 16 Desember 2025 | Desember 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T05:50:45Z


Tangerang Kota,newsskri.com

 Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol di saku celana pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan RM dan H serta menemukan 12 lempeng Tramadol.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya melalui Call Center Polri di 110 layanan gratis bebas pulsa..( Kasmin ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update