Newsskri, Tangerang - Dua sejoli kepergok warga saat melakukan mesum di rumah kontrakan, di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/17).
Dua pasangan sejoli tersebut di aniaya oleh warga, dengan cara di telanjangin hampir seluruh badannya kemudian di arak, sambil di rekam vidio.
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan, Video sepasang sejoli yang dianiaya warga karena kepergok sedang berbuat mesum, di Kecamatan Cikupa, ternyata diduga direkam atas perintah ketua RT setempat.
Bahwa tindakan main hakim sendiri warga tidak dibenarkan secara hukum. Selain melakukan penganiayaan terhadap kedua pasangan muda tersebut, ada warga yang merekam aksi penganiayaan atas perintah dari Ketua RT setempat.
"Tentu tindakan ini jelas salah, dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan ini," tegasnya.
Menurut Alif, siapapun tidak berhak melakukan penganiayaan seperti dalam video yang beredar luas tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
"Siapapun yang main hakim sendiri di luar koridor hukum, akan kami tindak," tambahnya. (al)