Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Heboh! Dua Pasangan Sejoli Mesum, Di Aniaya Warga, Polisi : Akan Menindak Tegas Paku Penganiayaan

Senin, 13 November 2017 | November 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-14T17:32:33Z

Newsskri, Tangerang - Dua sejoli kepergok warga saat melakukan mesum di rumah kontrakan, di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/17).

Dua pasangan sejoli tersebut di aniaya oleh warga, dengan cara di telanjangin hampir seluruh badannya kemudian di arak, sambil di rekam vidio.


Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan,  Video sepasang sejoli yang dianiaya warga karena kepergok sedang berbuat mesum, di Kecamatan Cikupa, ternyata diduga direkam atas perintah ketua RT setempat.

Bahwa tindakan main hakim sendiri warga tidak dibenarkan secara hukum. Selain melakukan penganiayaan terhadap kedua pasangan muda tersebut, ada warga yang merekam aksi penganiayaan atas perintah dari Ketua RT setempat.

"Tentu tindakan ini jelas salah, dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan ini," tegasnya.

Menurut Alif,  siapapun tidak berhak melakukan penganiayaan seperti dalam video yang beredar luas tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Siapapun yang main hakim sendiri di luar koridor hukum, akan kami tindak," tambahnya. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update