Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Galian Tanah C di Dikeluhkan Warga Di Desa Calung Kp Taban Kec. Jambe Kab, Tangerang

Sabtu, 18 Oktober 2025 | Oktober 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T11:44:03Z

Tangerang,newsskri.com


Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten Aktivitas galian tanah C di wilayah Desa Calung menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, kendaraan pengangkut tanah yang melintas setiap hari membuat jalan desa menjadi kotor dan licin akibat tumpahan tanah yang terbawa dari lokasi galian.kami selalu awak media telah mengkonfirmasi ke salah satu warga Setempat RT 09/05.Desa Taban pada hari sabtu 18/10/2025, 

Salah satu warga mengaku terganggu dengan kondisi tersebut, terutama karena jalan yang dilalui merupakan akses utama menuju permukiman dan fasilitas umum. Selain menimbulkan debu di musim kemarau, aktivitas truk pengangkut juga dikhawatirkan dapat merusak badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kami juga telah konfirmasi kepada Kepala Desa pj ashari beliu tidak tahu menahu urusan galian ini kalo mau di beritakan beritakan saja ujar kepala desa pj kepada kami selaku awak media, terkait galian tanah desa taban kp calung, saat ini belum ada dari pihak kecamatan yang menegur langsung ke lokasi, 

Harapan warga galian tanah yang masih beroprasi di desa taban harus segera di tindak atau di tutup agar warga dan masyarakat yang beraktifitas bisa lebih aman, dampak adanya galian ini anak anak sekolah pun merasa tidak nyaman karena galian yang beroperasi dekat sekali dengan pemukiman warga dan sekolahan, 

Warga berharap pihak pengelola dapat menindaklanjuti teguran tersebut dan pemerintah daerah melalui instansi terkait segera meninjau kembali aktivitas galian yang dianggap merugikan masyarakat sekitar.( safril/ rd).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update