Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Putusan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Tirinya, DK (Tersangka), Sudah Dua Kali Di Tunda Oleh Hakim, Akhirnya Di Putus Juga.

Wednesday 18 October 2017 | October 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-18T15:10:52Z



WWW.NEWSSKRI.COM, Tngerang-Dalam bacaan putusan kepada DK, Turut hadir semua Rekan LBH SITUMEANG sebagai kuasa hukum dari korban yang berinisial (SM) yang berumur 15 tahun.
Rekan LBH SITUMEANG dalam melakukan pendampingan yaitu Anri Saputra Situmeang,S.H, Bani Irwan,S.H, Yuli Andriyani,S.H, Sutejo Simatupang,S.H, Sutan Fuad Hasan Nasution,S.H, , Daniel Sihombing, Freddy Simanungkalit

Anri Saputra Situmeang, S.H, kuasa hukum dari korban kejahatan seksual SM menjelaskan, agenda membaca putusan sidang (18/10),  terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Milla, S.H., telah memperjuangkan kliennya di persidangan sebagai mewakili korban. Dimana JPU menuntut terdakwa DK, 17 tahun 6 bulan, denda 1 miliyar dan subsider 1 tahun, walaupun hanya sedikit di sayangkan tidak di masukan tuntutan hukuman kebiri.

Sidang terakhir Selasa, 18 Oktober 2017,  pukul 14:35 WIB, bagi terdakwa DK atas kejahatan seksual kepada anak tirinya yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pemembacaan putusan yang dilakukan oleh ketua majelis hakim, (Andrik Ani,SH.,MH.).

Sidang yang di pimpin oleh Ketua majelis hakim Andrik Ani, S.H., M.H., memvonis 14 Tahun, denda 60 juta dan subsider 1 bulan kepada terdakwa Dk.

Kuasa hukumnya, Anri Saputra Situmeang,S.H.,  menghormati vonis yang telah di putuskan oleh hakim.

"kami berharap dan menyarankan untuk JPU dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya hukum Banding". Ungkap andri.

"Alasan kami untuk menyarankan JPU melakukan upaya hukum banding sebagai berikut:
1. Bahwa klien kita mendapat musibah kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya.
2. Bahwa klien kita telah diperlakukan 3 kali oleh ayah tirinya.
4. Bahwa dengan kejadian tersebut klien kita tidak bisa meneruskan pendidikan dikarenakan musibah tersebut.
5. Bahwa klien kita di usir dari rumah diakibatkan karena musibah, seharusnya klien kita di perlakukan untuk melindungi akibat musibah tersebut". Tambahnya.

Anri Saputra Situmeang, S.H., (Kuasa Hukum), tidak ada bosan-bosannya meminta kepada kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, untuk segera membuat Peraturan Daerah (PERDA), terkait Perlindungan Anak secara eksplisit, karena, kasus kekerasan seksual kepada anak di kabupaten tangerang bukan hanya dari klienya LBH Situmeang saja yang menjadi korbannya.

tidak terlepas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang harus memberikan terbaik, khususnya kepada anak untuk respon cepat ketika ada problem kekerasan fisik maupun psikis dan harus mengutamakan pencegahan, karena, jika dilihat APBD tahun 2017 untuk DP3A Kab. Tangerang dengan program Pembinaan Forum Anak Tentang Kekerasan Terhadap Anak sebesar Rp. 100.000.00,-. (al)
×
Berita Terbaru Update