Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sadis, Suami Membunuh Istri dan Ke Dua Putrinya, LBH SITUMEANG Resmi Menjadi Kuasa Hukum Dari Korban

Tuesday 24 October 2017 | October 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-24T14:59:30Z


WWW.NEWSSKRI.COM, Tangerang-LBH SITUMEANG resmi menjadi kuasa hukum korban pembunuhan, dengan nomor surat kuasa No.75/24-01/LBH-SITUMEANG/2017 dan akan melakukan mendampingi kepada keluarga besar dari pihak korban yang dibunuh oleh suaminya sendiri LN (40), tega membantai istrinya yang AR (35), dan kedua putri anaknya yang SS (9) dan CH (3)

Anri mengatakan kliennya di bunuh oleh ayah kandungnya sendiri dengan cara mengenaskan.
"Klien kita di bunuh oleh LN di kediamannya, jumat (13/10).  yang beralamat di perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang", kata Anri

Anri Saputra Situmeang,S.H menjelaskan kepada awak media, "kami bersama rekan-rekan siap mengawal proses hukum dari Polres Tangerang, Kejaksaan  Kab. Tangerang dan hingga di Pengadilan Negeri Tangerang sampai adanya putusan inkrach (hukuman tetap) dari pengadilan". Jelas Anri, Selasa (24/10).

Pelaku melakukan pembunuhan kepada korbannya dengan cara menusuk istrinya dan melukai fisik kemudian membekap ke 2 putri kandung dari pelaku hingga tewas. (al)
×
Berita Terbaru Update