Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T12:35:50Z



Tangerang,nwsskri.com


Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Selasa (22/9). Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sekaligus memastikan penyelenggaraan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai dengan ketentuan.

Dalam pelaksanaan sidak, Ombudsman meninjau mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi serta sistem pelaporan yang diterapkan di Lapas Pemuda Tangerang. Peninjauan juga mencakup pemenuhan hak dan berbagai layanan bagi WBP, di antaranya layanan integrasi, makanan, kesehatan, ibadah, Wartelsuspas, serta layanan pengaduan.

Ombudsman turut memastikan bahwa pemenuhan hak dan pemberian layanan kepada WBP dilaksanakan secara setara dan tanpa diskriminasi. Selain melakukan peninjauan, Ombudsman juga memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban kepada WBP guna meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak yang dapat diperoleh serta mekanisme layanan yang tersedia selama menjalani masa pidana.

Tidak hanya pada aspek pelayanan, Ombudsman juga meninjau secara langsung pelaksanaan program pembinaan bagi WBP. Pada bidang pembinaan kepribadian, Ombudsman melihat pelaksanaan kegiatan ibadah bagi WBP beragama Islam, Kristen, dan Buddha. Sementara pada bidang pembinaan kemandirian, Ombudsman meninjau berbagai kegiatan produktif, seperti batik tulis, handycraft, bengkel kerja, bordir, dan seni lukis.

Selanjutnya, Ombudsman meninjau pelaksanaan layanan integrasi bagi WBP, termasuk layanan remisi, self service, serta layanan pembebasan bersyarat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung proses pemberian layanan dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian sidak dilanjutkan dengan peninjauan berbagai fasilitas pelayanan di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang, meliputi blok hunian, klinik, kantin, Posyandu Warna, Wartelsuspas, dan ruang kunjungan. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman juga berdialog langsung dengan WBP untuk memperoleh informasi mengenai pengalaman mereka dalam menerima pelayanan serta pelaksanaan pembinaan selama berada di Lapas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya mendorong peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. Lapas Pemuda Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, setara, dan berorientasi pada pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui sinergi dan pengawasan dari berbagai pihak, penyelenggaraan pemasyarakatan diharapkan semakin akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan bebas dari diskriminasi bagi seluruh WBP.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update