Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Terpaksa Menembaki Kawanan Begal Sepeda Motor Hingga Tewas

Selasa, 17 Oktober 2017 | Oktober 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-17T17:56:53Z



WWW.NEWSSKRI.COM, Tangerang-Jajaran Polrestra Tangerang berhasil membekuk kawanan begal yang menembak kepala korbannya, Alif Rizky (26) Jumat (5/10/2017) lalu.

Alif ditembak oleh pelaku di Jalan Masekal Suryadarma RT 05 / RW 04 Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, saat sepeda motor miliknya dibawa kabur.

Tersangka yg diamankan aparat adalah FS (22) dan FJ (22). Mereka terpaksa dibedil polisi lantaran melakukan perlawanan ketika disergap.

Menurut Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, para pelaku tewas diterjang pelor panas dan dilarikan ke RSUD Tangerang.

Tersangka sudah kami tangkap, namun karena yang bersangkutan melakukan perlawanann sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya," ujar Deddy, Senin (16/10/2017).
.
Ia menjelaskan, FJ disergap di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu meringkus FS di Binong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Mereka berhasil diringkus setelah tim Resmob Polrestro Tangerang mendapat petunjuk yang mengarah kepada keduanya. Kedua tersangka dicokok pada Minggu (15/10/2017) malam.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV di sekitar TKP, dan juga dikuatkan dengan sketsa wajah yang dibuat Inafis Mabes Polri, maka kami mendapatkan identitas tersangka," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pucuk senjata api rakitan berikut 7 butir peluru kaliber 9 mm, 2 kunci letter T serta 5 anak kunci, 2 buah selongsong peluru, sebutir proyektil peluru yang ditemukan di TKP, dan motor Honda Vario milik pelaku.

Dua pucuk senpi dan kunci letter T disembunyikan dalam tas yang dimasukkan ke dalam drum berwarna kuning. Kedua pelaku mengaku menggunakan senpi itu untuk menembak Alif Rizky di Neglasari," beber Deddy.

Namun saat diminta menunjukkan komplotan lainnya, dua bandit asal Lampung Timur ini malah nekat menyerang petugas dengan cara merebut pistol tim buser. Perlawanan para tersangka dianggap membahayakan keselamatan petugas. Polisi pun melakukan langkah dengan menembak mati pelaku.

Saat ini jenazah keduanya sudah berada di kamar mayat RSUD Tangerang untuk diautopsi," (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update