Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keruk Pasir di Banten Untuk Reklamasi, HMB Minta Pemprov Bersikap Tegas

Thursday 12 October 2017 | October 12, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-12T17:25:15Z

WWW.NEWSSKRI.COM, Tangsel - Meski moratorium reklamasi Teluk Jakarta telah dikeluarkan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan, melalui surat Menko Maritim No X/2017 pada 5 Oktober 2017. Namun pengerukan pasir untuk reklamasi tersebut, tetap dilakukan dan dialihkan ke provinsi Banten.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Adhia Muzaki, Kamis (12/10) mengatakan, pihaknya menolak keras adanya pengerukan pasir di provinsi Banten.

"HMB menolak persoalan pengerukan pasir itu, yang harus dilihat itu hari ini soal pengerukan pasir itu adalah nelayan, kalau laut rusak nelayan mau ngapain ?. Kemudian adanya pencemaran." ujar Adhia, kepada Jurnalis.

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga meminta, agar Pemerintah Provinsi Banten menolak hal tersebut. Dia mengatakan, Pemprov seharusnya mengembangkan pesisir-pesisir yang ada di Banten, untuk di jadikan sebagai tempat wisata.

"Harusnya Pemprov itu mengembangkan pesisir menjadi destinasi wisata, karena dengan begitu nilai jual banten akan tinggi. Kalau dikeruk pasirnya, Banten akan rugi dan pesisir di Banten akan mengalami kerusakan," ujar Adhia.

Dalam UU No 27 Tahun 2007 Pasal 35 (i) Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, secara tegas telah diatur, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, dan merugikan Masyarakat sekitarnya.

Dalam waktu dekat, kata Adhia menegaskan, Himpunan Mahasiswa Banten juga, akan mengkaji bersama mahasiswa Banten lainnya, terkait persoalan pengerukan tersebut.

"Langkah HMB kedepan itu, kita akan upayakan diskusi dengan semua mahasiswa Banten se Indonesia, jika tidak bisa dengan diskusi, kita akan menggerakan elemen masyarakat untuk menggruduk Pemprov agar bersikap," tegas Ketua Umum HMB, Adhia Muzaki.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina tak menampik, bahwa Pemprov tidak keberatan jika pasir di pesisir utara dan pasir disekitar kawasan pulau Tunda dikeruk untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta.

“Izin keluar atau tidak, seperti apa analisis dampak lingkungan. Kalau amdalnya menganggap tidak ada persoalan, izin bisa keluar. Ternyata ada masalah, berarti amdalnya nggak benar,” ujar Hudaya.

Terpisah, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, secara tegas menolak ekspolitasi pasir laut di pesisir laut Banten untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta. "Saya secara tegas menolak eksploitasi pasir laut, kita juga belum mendapatkan tembusan dari pemerintah pusat," ujar Andika. (Haji Merah/tim skri).
×
Berita Terbaru Update