Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sumbar sampaikan Nota Ranperda APBD P 2021, Defisit Rp28 miliar

Jumat, 17 September 2021 | September 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-18T01:09:03Z
Sumbar,newsskri.com----Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Nota Ranperda APBD Perubahan 2021 yang dibacakan Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy dalam paripurna DPRD, Jumat(17/09/21).

Wagub menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa kondisi.

Berpedoman pada ketentuan tersebut maka Perubahan APBD
Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 dilatarbelakangi oleh beberapa 
hal diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum 
Anggaran (KUA).

Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi,
antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Menurut Audy, dengan arah kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah tersebut dapat digambarkan postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah menjadi Rp6,6 Triliun dengan jabaran PAD Rp2.4 Triliun, Pendapatan Transfer Rp4.08 Triliun, Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 92.36 miliar.

Sementara itu Belanja Daerah menjadi Rp6.88 triliun masing-masing Belanja Operasi Rp4.95 triliun, Belanja Modal Rp 838.28 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 107 miliar, Belanja Transfer Rp 986.88 miliar sehingga terdata Surplus/Defisit Rp274.25 miliar.

Lalu Pembiayaan Netto Rp245.80 miliar, Penerimaan Pembiayaan Rp260.85 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp 15.05 miliar sehingga sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan Rp28.45 miliar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan terhadap Nota Pengantar yang disampaikan wakil gubernur tersebut, maka fraksi-fraksi memberikan pandangan umum terkait proyeksi anggaran pendapatan, belanja, pembiayaan dan program prioritas yang diusulkan dalam perubahan APBD 2021.

Pandangan umum itu untuk menambah pengayaan dan penyempurnaan terhadap Ranperda APBD-P, baik terhadap optimalisasi pendapatan daerah maupun efektivitas dan efesiensi belanja daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan(.***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update