Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang Berhasil Menangkap Spesialis Curanmor di Tangerang

Senin, 01 Maret 2021 | Maret 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-02T03:01:59Z


Kabupaten Tangerang, Newsskri.com


Para pelaku MS dan IRS spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus langsung oleh Polresta Tangerang dan keduanya itu beraksi di wilayah Serang, Banten dan Kabupaten Tangerang.


"Untuk itu kedua Tersangka tersebut sudah lima kali beraksi dan dua kali di wilayah Serang, Banten, dan tiga kali di Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin, (1/3/2021).


Wahyu mengatakan, bahwa para kedua Pelaku ini terakhir melancarkan aksinya saat mencuri sepeda motor milik DNF, 28, di wilayah Perumahan Danau Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang dan para pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap targetnya dan berbagi peran.


"Kedua tersangka ini melakukan kegiatan pengamatan kepada target, setelah merasa aman dan korban tidak terlihat, tersangka langsung melakukan aksinya dan IRS merusak lubang kuncinya dengan leter T, sementara MS (bagian) mengawasi," katanya.


Wahyu menuturkan, bahwa salah satu pelaku masih di bawah umur dan atas kesalahan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


"Tetapi yang di bawah umur ini sudah tidak sekolah lagi dan kedua tersangka ini saling mengenal karena satu pekerjaan sebagai kuli batu, untuk pelaku lain tidak ada mereka hanya melakukan aksinya berdua saja," jelasnya.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update