Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTSL ATR/BPN : Niscaya Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat Atau Korupsi Sistematis ?

Thursday 29 March 2018 | March 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-29T14:07:37Z


Oleh:
MARETI WARUWU
Mareti Waruwu
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Tangerang Raya. Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.



Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat tersebut merupakan bunyi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Penguasaan negara tersebut bermula dari pemahaman bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pokok-Pokok Agraria. Di kuasai dalam hal ini merupakan wewenang negara untuk menentukan sesuatu diantaranya adalah kepemilikan tanah atau hak atas tanah bagi rakyat.

Wewenang negara untuk menentukan hak atas tanah bagi rakyat, merupakan bentuk  implementasi hak dan kekuasaan negara untuk membuat keputusan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dasar kewenangan dimaksud dapat ditemukan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendafaran Tanah dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, yang pada pokoknya bahwa Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Artinya, bahwa pendaftaran tanah berupa proses delegasi wewenang negara kepada Badan Pertanahan Nasional dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan dalam hal ini presiden.

Akhir-akhir ini manusia Indonesia kembali digemparkan dengan isu Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Pengertian PTSL sendiri bila mengutip Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Tujuan PTSL tersebut ditemukan dalam Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/BPN No. 35 tahun 2016, ditegaskan bahwa tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Adapun sumber dana dalam penyelenggaraan PTSL yakni Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) dan PNBP Kementerian ATR/BPN, APBD, APBN, PNBP, dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Patut dipahami bahwa PTSL tidak dapat dipisahkan dari antusiasme politik penguasa 2014-2019 yakni PRONA yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria.

Meskipun aturan ini sudah tidak berlaku, namun dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Prona adalah rangkaian kegiatan pensertipikatan tanah secara masal, pada suatu wilayah administrasi desa/kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya, dengan tujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Menjadi perhatian dalam bunyi aturan yang sudah tidak berlaku ini yakni bahwa kata “murah” sudah tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan PTSL. Biaya PTSL disebutkan hanya 150 ribu. Sementara untuk pendaftaran PTSL sendiri dapat dilakukan melalui ketua rukun tetangga, rukun warga atau kepala dusun.
Suatu program yang pembiayaannya bersumber dari uang rakyat yang dikelola oleh negara, tentu saja merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian pula dengan PTSL yang sumber pembiayaannya adalah APBN atau APBD atau pembiayaan lainnya, memang secara aturan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, karena kemakmuran rakyat adalah harapan, cita-cita, angan-angan atau tujuan politis setiap penguasa bahkan seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali dalam bidang reformasi agraria. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa angan-angan kemakmuran rakyat itu putus di tengah jalan, karena perbuatan sekelompok orang yang berlindung dalam suatu lembaga seolah-olah melegalkan perbuatan mereka yang korup.

Berdasarkan penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan PTSL pada setiap desa/kelurahan tidak sesuai dengan pengertiannya yang seharusnya. Hal tersebut dikarenakan pungutan liar sejumlah uang terhadap masyarakat kerap terjadi dalam pelaksanaan PTSL ini. Artinya bahwa apabila masyarakat ingin memperoleh sertipikat tanah dengan mengikuti PTSL maka diwajibkan membayar harga tertentu agar dapat memperolehnya dengan mudah dan cepat. Harga tersebut yang ditawarkan adalah variatif, mulai dari 1.5 juta hingga mencapai 5 juta rupiah.

Praktek seperti ini sering terjadi di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Berdasarkan pada keluhan masyarakat bahwa adapun oknum yang terlibat dalam melakukan pungutan tersebut antara lain dapat berupa oknum rukun tetangga, oknum rukun warga, oknum desa/kelurahan, dan atau oknum kecamatan.

Melihat pada fakta di atas dapatlah dikatakan bahwa PTSL mungkin saja ditetapkan sebagai suatu reformasi di bidang agraria yang merupakan salah satu wujud dari politik penguasa, baik pusat maupun daerah, namun apabila berkaca pada kenyataan maka dengan keberadaan aturan itu ialah menjadi payung korupsi sistematis yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tidak hanya itu, atas keberadaan PTSL tersebut yang tidak efisien dalam pelaksanaannya dapat menciptakan suatu hasil yang cacat.

YPerlu ditegaskan bahwa setiap warga masyarakat yang mengikuti program PTSL pula harus mampu untuk tidak memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu karena hal tersebut dapat membantu adanya korupsi sistematis dalam PTSL. (**)
×
Berita Terbaru Update