Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pencemaran Nama Baik Oleh Fiki Bulow Medsos Ditindaklanjuti, Polres Kotamobagu Terbitkan SP2HP

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T02:13:44Z



KOTAMOBAGU,newsskri.com


Laporan pengaduan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Parindo Potabuga pada 19 Oktober 2026, resmi ditindaklanjuti oleh Polres Kotamobagu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/743/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikan.

"Guna kepentingan penyelidikan, kami menunjuk penyidik/penyelidik Aiptu Setono," tulis Kasat Reskrim dalam surat tersebut.

Parindo Potabuga saat dikonfirmasi membenarkan adanya SP2HP tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat Polres Kotamobagu.

"Saya berterima kasih kepada Kapolres Kotamobagu dan jajaran Reskrim yang sudah menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Saya percaya proses hukum akan berjalan objektif. Saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Parindo, Minggu (02/11/2026).

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan pencemaran nama baik.

Untuk mempercepat proses, penyidik dapat dihubungi melalui nomor yang tertera dalam SP2HP.( AKMAL ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update