Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Hot Mix Lingkungan KP Wodoya Serdang kulon kecamatan Panongan Berjalan, Dipertanyakan

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-27T08:48:43Z

 


TANGERANG,newsskri.com

Selasa, 27 Oktober 2026, pekerjaan proyek hot mix jalan lingkungan Kampung Wodoya RT 12 RW 03, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tengah berlangsung. Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 148.885.000 dengan pelaksana CV Talita Reksa Mandiri dan target penyelesaian 14 hari kalender.
 
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja sedang mengangkut material dan meratakan permukaan jalan. Namun terlihat seluruh pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek, sepatu safety maupun sarung tangan kerja.
 
Saat dikonfirmasi ke petugas pengawas Kecamatan Panongan di lokasi, petugas menyebut mandor atau pengawas proyek ada di tempat. Rekan awak media kemudian mendatangi pihak di lokasi yang menyebutkan bahwa “ini kerjaan Mansyur pak, dia yang menangani/menghendel untuk media dan LSM, nanti juga ada orangnya”.
 
Awak media kemudian menghubungi Mansyur melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait tanggung jawab proyek tersebut. Namun Mansyur menjawab singkat bahwa pekerjaan itu bukan punya saya jawabnya.
 
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan besar bagi awak media: Apa sebenarnya peran dan fungsi petugas pengawas proyek tingkat Kecamatan PL dalam pengawasan jalannya pekerjaan ini? Pasalnya, jika penanggung jawab lapangan tidak jelas dan penerapan aturan K3‑APD terabaikan, fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan tampak belum terlihat di lapangan.
 
Diketahui proyek ini memiliki ruang lingkup pengerjaan jalan sepanjang 290 meter dengan lebar 2 meter, dan tertulis keterangan bahwa kegiatan ini dibiayai dari pajak masyarakat. Hingga berita ini terbit, pihak pelaksana CV Talita Reksa Mandiri maupun petugas pengawas Kecamatan Panongan belum memberikan keterangan resmi terkait siapa penanggung jawab lapangan proyek ini dan alasan pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3‑APD. 

Masyarakat sekitar serta awak media berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan terkait pengawasan lapangan dan penerapan aturan keselamatan kerja selama pengerjaan masih berlangsung.

Charlie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update