TATELI DUA, MANDOLANG, MINAHASA,newsskri.com
Dana BUMDes Tateli Dua mencapai Rp435,5 juta diduga telah dicairkan dan diserahkan kepada berbagai pihak, namun hingga saat ini buku kas, arsip dokumen, serta bukti pertanggungjawaban tidak dapat ditunjukkan. Ketika media mulai menelusuri fakta dan dokumen justru diserahkan secara sukarela oleh Ketua BUMDes untuk verifikasi, yang terjadi bukan klarifikasi atas dana ratusan juta itu — melainkan tekanan agar dokumen ditarik kembali.
Rp435,5 Juta Dicairkan — Tak Ada Jejak, Tak Ada Laporan
Berdasarkan rincian yang disampaikan langsung oleh Ketua BUMDes, dana tersebut dicairkan melalui Bank BRI dan seluruhnya diserahkan kepada Bendahara BUMDes, Rahmat Mudjimu, dengan rincian:
- Rp125 juta — peruntukan belum jelas
- Rp180,5 juta — diserahkan kepada Ketua Unit Ketahanan Pangan, Ismail Hamadi. Tidak ada catatan, nomor yang bersangkutan kini tidak aktif
- Rp80 juta — penyertaan modal, tidak ada bukti penggunaan
- Rp50 juta — peruntukan belum dijelaskan
Bendahara BUMDes justru menyatakan dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Tateli Dua pada masa PLT Kepala Desa Pfifner K. Parengkuan — tetapi tidak ada bukti penyerahan. Sementara itu, sekitar Rp30 juta disebut diserahkan kepada Bendahara Desa tanpa kwitansi dan belum ada pengembalian.
"Semua dokumen sudah diserahkan kepada Pemerintah Desa Tateli Dua pada masa PLT Kepala Desa Pfifner K. Parengkuan. Pembuat dokumen adalah Sekretaris Desa. Sudah diserahkan, tapi tidak ada bukti penyerahan," ujar Rahmat Mudjimu saat dikonfirmasi.
Ketua BUMDes mengaku telah berupaya mengajak pengurus untuk duduk bersama membahas laporan keuangan, namun ditolak. "Kita so pangge mo bicara bae-bae terkait laporan dana BUMDes ke Bendahara dan pengurus-pengurus BUMDes, tapi dorang nyanda mo peduli," ungkapnya.
Alasan Baru: "Kembalikan Dokumen, Kami Mau Setor Uang"
Di tengah belum jelasnya ke mana perginya ratusan juta rupiah dana rakyat, muncul alasan baru dari Hukum Tua desa tateli dua Pratiwi gonibala Pihaknya meminta pengembalian dokumen dengan alasan:
"Kami ingin dokumen keuangan dan buku rekening itu dikembalikan, karena kami akan mengembalikan seluruh dana BUMDes ke kas Pemerintah Desa Tateli Dua. Tanpa dokumen tersebut, kami tidak bisa melaksanakan pengembalian dan penatausahaan keuangannya."
Namun alasan tersebut dinilai tidak tepat secara administrasi keuangan:
Fakta yang Harus Dipahami:
Pertama: Uang dapat dikembalikan kapan pun tanpa menunggu fisik dokumen dari media. Cukup dibuatkan kwitansi serah terima dan dicatat di buku kas desa. Alasan "tidak bisa menyetor tanpa dokumen dari media" tidak dapat dibenarkan.
Kedua: Belum dijelaskan berapa total yang akan dikembalikan, dari pihak mana saja dana disetorkan, serta kapan penyetoran dilakukan secara resmi ke kas desa.
Ketiga: Pengembalian uang bukan pengganti kewajiban melaporkan ke mana Rp435,5 juta itu telah digunakan. Masyarakat tetap berhak mengetahui rincian penggunaan dana tersebut.
Keempat: Dokumen diterima secara sukarela dari Ketua BUMDes — bukan milik Hukum Tua desa tateli dua Pratiwi gonibala.Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4, wartawan tidak wajib menyerahkan dokumen sumber berita kepada pihak mana pun, kecuali atas perintah pengadilan. Ancaman laporan tidak dapat memaksa penyerahan dokumen.
"Ibu Hukum Tua, saya menghargai ibu Namun buku rekening ini diserahkan langsung oleh Ketua BUMDes kepada kami. Sesuai UU Pers, saya tidak wajib menyerahkannya ke pihak lain kecuali perintah pengadilan. Jika Bapak butuh datanya, silakan minta langsung kepada Ketua BUMDes. Jika ada yang perlu ditindaklanjuti, silakan tempuh jalur resmi — kami siap hadir jika ada panggilan pengadilan," tegas pihak media.
Juga waktu di konfirmasi ke kepala Desa Pertiwi Gonibala "Terkait Anggaran Desa 2025 harus di pertanggung jawabkan apa lagi udah di panggil oleh kabupaten Minahasa Pengurus BUMDES tersebut " ulas kepala Desa itu di ruangannya.
Pertanyaan yang Tetap Menunggu Jawaban:
1. Di mana buku kas dan bukti transaksi Rp435,5 juta itu?
2. Mengapa penyerahan dokumen tidak disertai bukti serah terima?
3. Ke mana perginya Rp180,5 juta yang diserahkan ke Ismail Hamadi yang kini tak bisa dihubungi?
4. Mengapa Rp30 juta diserahkan tanpa kwitansi dan belum dikembalikan?
5. Berapa total dana yang akan dikembalikan, dari siapa, dan kapan disetorkan secara resmi?
6. Mengapa saat bukti mulai terungkap, yang diminta bukan klarifikasi dana — melainkan penarikan dokumen dari media?
Pengembalian dana ke kas desa patut diapresiasi. Namun transparansi bukan kejahatan, dan memegang bukti bukanlah pelanggaran. Justru karena ada bukti yang disimpan, masyarakat bisa mulai melihat apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua BUMDES juga Membenarkan terkait panggilan ke kabupaten Minahasa untuk Menjelaskan Terkait Anggaran itu.
Menutup akses terhadap data keuangan rakyat justru menimbulkan satu pertanyaan yang lebih besar lagi: Adakah yang sengaja ingin disembunyikan dari publik sebelum dana dikembalikan?
Publik berhak tahu. Dan pertanggungjawaban atas Rp435,5 juta dana rakyat adalah kewajiban — bukan permintaan istimewa.( Safril koto )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar