Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pengucuran Dana BUMDES 2025 Desa Titeli Dua Kecamatan Mandolang Ketua tidak Mengetahui Hanya Bendahara Punya Peran

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T02:29:23Z





TATELI DUA, MANDOLANG, MINAHASA,Newsskri.com


Dana BUMDes Tateli Dua senilai Rp435,5 juta telah dicairkan melalui Bank BRI dan seluruhnya diserahkan kepada Bendahara BUMDes, Rahmat Mudjimu. Namun hingga saat ini, Dugaan Keras tidak ada satu pun bukti pertanggung jawaban yang dapat ditunjukkan — tidak buku kas, tidak laporan masuk-keluar, tidak kwitansi, dan uang belum dikembalikan . Kamis 22/10/26.

Saat dikonfirmasi di kediamannya di Desa Tateli Dua, Bendahara BUMDes Rahmat Mudjimu tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen pendukung pencairan tersebut. Tidak ada uang yang dikembalikan, namun Rahmat menyatakan dokumen telah diserahkan kepada pihak lain:
 
"Kita pe buku lantaran kita sudah berhenti, kita sudah serahkan ke Sekretaris BUMDes waktu itu karena Sekretaris mau bikin LPJ. Sampai sekarang ada di mereka. Sudah diserahkan ke Pak Fhifner, tapi tidak ada bukti penyerahan."
 
Artinya: dokumen disebut sudah diserahkan, tapi tidak ada berita acara serah terima, tidak ada tanda terima, tidak ada saksi penyerahan. Sebuah penyerahan yang sah secara administrasi wajib memiliki bukti tertulis .

 Rp40 juta untuk lahan kangkung dan sewa
 lahan — apakah lahan itu benar-benar digunakan? Di mana buktinya?

Jika dokumen sudah diserahkan ke Pemerintah Desa sejak masa PLT Pfifner K. Parengkuan, mengapa hingga saat ini tidak ada LPJ yang dipublikasikan kepada warga?

Mengapa tidak ada uang yang dikembalikan padahal sejak Mei 2025 belum ada kejelasan penggunaannya?

Setiap pengeluaran dana BUMDes wajib didukung oleh bukti yang sahih — kwitansi, nota, berita acara, dan dicatat dalam buku kas harian. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan pencairan dana rakyat tersebut.
 
"Uang rakyat bukan uang pribadi. Setiap rupiah yang keluar wajib meninggalkan jejak, wajib ada buktinya, dan wajib dipertanggungjawabkan. Bukan dialihkan dari satu pihak ke pihak lain tanpa bukti penyerahan."
 
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dan bukti pertanggungjawaban dari pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan diberitakan.

Terkahir di konfirmasi Oleh Redaksi pada hari Selasa 22/10 Melalui telepon seluler WhatsApp dan cetak di tanggapi alias  di jawab Oke Bendahara BUMDES tersebut Dugaan Keras apa terkait ketua BUMDES dengan Bendahara nya .


.( Safril koto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update