Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Razia Gabungan di Rutan Cipinang, TNI-Polri dan BNN Turun Langsung, Narkoba Tidak Ditemukan

Sabtu, 19 September 2026 | September 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T10:42:09Z



Jakarta,newsskri.com 


Dalam rangka memperkuat komitmen Zero Halinar (bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba), Rutan Kelas I Cipinang menggelar penggeledahan gabungan di blok hunian bersama aparat penegak hukum (APH), Jumat (18/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan lingkungan Rutan tetap aman dan tertib. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Purwo Aji Prasetyo.

Penggeledahan melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kesatuan Pengamanan Rutan, staf dan regu pengamanan, serta unsur TNI, Polri, dan BNNK Jakarta Timur. Sinergi lintas aparat tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemeriksaan blok hunian berjalan menyeluruh. Penggeledahan menyasar Blok Baharuddin Lopa lantai 1, 2, dan 3, dengan pemeriksaan terhadap kamar hunian, barang-barang milik warga binaan, serta lemari penyimpanan.

Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap area hunian dan barang-barang milik warga binaan. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkoba maupun obat-obatan terlarang di blok yang menjadi sasaran pemeriksaan. Hasil tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Cipinang dalam memperkuat komitmen Zero Halinar serta mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, menegaskan bahwa penggeledahan gabungan merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. “Pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Kami ingin memastikan seluruh jajaran bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak memberikan ruang bagi masuknya barang-barang yang dilarang ke dalam Rutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Rutan, TNI, Polri, dan BNN akan terus diperkuat melalui kegiatan pengawasan dan deteksi dini secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bebas dari narkoba, serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan.

Penggeledahan bersama ini juga menjadi bentuk keseriusan Rutan Kelas I Cipinang dalam menjaga keamanan dan integritas layanan pemasyarakatan. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Rutan yang aman, bersih, dan kondusif.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update