Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Percepat Penguraian Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang, KSOP Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Penerbitan SPB

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T22:55:52Z




Banyuwangi,newsskri.com


Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mempercepat penguraian antrean kendaraan di akses menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang dan Pelabuhan Tanjung Wangi, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kelancaran operasional pelayaran.

Kepala Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana, mengatakan bahwa dalam menghadapi kondisi antrean dan kepadatan lalu lintas saat ini, aspek keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama.

“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi agar penanganan antrean dapat dilakukan secara cepat dan tepat, tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan pelayaran,” ujar Capt. Purgana.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KSOP Kelas III Tanjung Wangi juga mengimbau seluruh perusahaan pelayaran dan nakhoda yang beroperasi di wilayah ini untuk memperhatikan empat hal penting, yaitu:

1) Patuhi Regulasi.
Memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan di bidang pelayaran yang berlaku tanpa kompromi.

2) Pastikan Kelaiklautan Kapal.
Memastikan kapal memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif kelaiklautan sebelum bertolak.

3) Gunakan Hak untuk Menolak Berlayar (Right to Refuse).
Nakhoda memiliki kewenangan untuk tidak memberangkatkan kapal apabila kondisi cuaca, muatan, maupun kendala teknis berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

4) Perkuat Sinergi dan Koordinasi.
Meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan pelabuhan guna mempercepat penanganan kendala operasional di lapangan.

Lebih lanjut, Capt. Purgana menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penguraian antrean kendaraan serta menjaga kelancaran pergerakan barang dan penumpang, KSOP Kelas III Tanjung Wangi mengoptimalkan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama 24 jam non stop.

“Pelayanan penerbitan SPB kami optimalkan selama 24 jam untuk mendukung kelancaran operasional kapal angkutan penyeberangan maupun kapal angkutan laut. Perusahaan pelayaran dapat mengajukan permohonan sesegera mungkin tanpa mengabaikan aspek kelaiklautan kapal,” jelasnya.

KSOP Kelas III Tanjung Wangi mengajak seluruh pengguna jasa, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi serta bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran operasional transportasi laut.( Sofie ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update