Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemasangan Jaringan Serat Optik di Curug Dikeluhkan Warga: Tanpa Pengamanan, Hambat Lalu Lintas

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T14:03:31Z


 
TANGERANG,newsskri.com



Pekerjaan penggalian untuk pemasangan jaringan serat optik yang diduga dilaksanakan oleh InfraNexia, anak usaha resmi Telkom Group yang bergerak di bidang pengelolaan infrastruktur konektivitas, memicu keluhan tajam warga dan pengguna jalan di ruas Jalan Gatot Subroto Kilometer 9, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
 
Kegiatan penggalian dan tumpukan material di bahu jalan menyempitkan badan jalan secara signifikan, sehingga kemacetan parah tak terhindarkan, terutama pada jam sibuk pagi hari, Selasa (1/9/2026).
 
Pantauan di lokasi menunjukkan lubang galian serta tumpukan tanah dan puing sisa pekerjaan menutup sebagian bahu jalan, menyisakan ruang yang sangat sempit bagi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Kondisi ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan karena permukaan jalan yang licin dan tidak tertata.
 
Metasa, salah satu warga yang melintas secara rutin, menyampaikan kekesalannya.
 
“Sangat terganggu, terutama saat berangkat kerja pagi hari. Jalannya sempit sekali, kendaraan harus berdesakan memakan sisa bahu jalan, antreannya panjang, dan waktu tempuh jadi berlipat ganda. Belum lagi tanah dan puing berserakan, licin, dan rawan kecelakaan,” ungkap Metasa pada Selasa pagi.
 
Pemantauan di lokasi juga menemukan sejumlah kelalaian mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan: tidak ada petugas pengatur lalu lintas maupun pengawas keselamatan kerja; para pekerja terlihat tidak menggunakan kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm pengaman, rompi pemantul cahaya, sepatu keselamatan, maupun perlindungan diri lainnya; serta lubang galian tidak dipagari, tidak dipasangi rambu peringatan, maupun tanda bahaya yang memadai, sehingga berisiko tinggi bagi pengendara, terutama pada malam hari.
 
Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
 
InfraNexia, yang bergerak di bidang pengelolaan jaringan serat optik nasional, penyediaan layanan jaringan inti, akses FTTx, backhaul 5G, serta berbagi infrastruktur bagi operator lain, wajib mematuhi ketentuan izin penggunaan ruang jalan (SIMLOK), pemasangan rambu lalu lintas, serta standar K3 sesuai peraturan yang berlaku.
 
Warga mendesak pihak InfraNexia bersama instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Curug, dan pengawas proyek, untuk segera meninjau lokasi, melengkapi sarana pengamanan, memindahkan tumpukan material, serta menempatkan petugas pengatur lalu lintas pada jam-jam sibuk.
 
“Jangan sampai proyek kemajuan justru membahayakan dan merugikan masyarakat,” tutup Metasa.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak InfraNexia maupun konfirmasi terkait kelengkapan izin galian di ruas jalan tersebut.

Charlie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update