Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Deteksi Dini untuk Menjaga Masa Depan Anak, Polda Metro Jaya Inisiasi Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, Pelajar

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T07:29:01Z




JAKARTA,newsskri.com


Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri menekankan pentingnya mengenali potensi persoalan di kalangan pelajar sebelum berkembang dan mengganggu masa depan mereka. Penekanan itu disampaikan saat menggagas Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar di Balai Sarbini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Pencegahan sejak dini berarti tidak menunggu perundungan berulang, perselisihan berkembang menjadi kekerasan, ataupun ajakan tawuran berujung pada jatuhnya korban. Informasi awal mengenai risiko tersebut perlu menjadi perhatian agar langkah perlindungan dapat dilakukan sebelum keselamatan anak terancam.

“Yang kita bangun melalui program ini adalah sistem pencegahan sejak dini agar anak-anak kita tidak masuk situasi yang bisa merugikan masa depannya,” kata Komjen Pol. Asep Edi Suheri.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kapolda meminta personel memahami karakter lingkungan sekolah dan dinamika yang dihadapi para siswa. Apabila terdapat informasi mengenai kegiatan yang berpotensi merugikan pelajar, pendampingan perlu ditingkatkan melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua.

Dalam pendekatan ini, mengenali persoalan merupakan langkah awal yang perlu diikuti tindakan sesuai kebutuhan anak. Edukasi mengenai risiko tindakan melanggar hukum, pembinaan, serta pendampingan diharapkan membantu pelajar memahami akibat dari suatu pilihan sebelum mereka terlibat lebih jauh.

Bagi keluarga, pencegahan yang dilakukan tepat waktu berarti menjaga kesempatan anak untuk tetap belajar, mengembangkan bakat, dan meraih cita-cita. Anak merupakan aset bangsa yang perlu dilindungi dan diberi kesempatan tumbuh dengan baik agar menjadi generasi unggul pada masa depan.

Kepedulian bersama menjadi penting karena potensi persoalan dapat muncul di sekolah, lingkungan pergaulan, maupun ruang digital. Orang tua, guru, masyarakat, dan kepolisian dapat mengambil peran dengan tidak mengabaikan informasi tentang perundungan, kekerasan, atau ajakan yang membahayakan anak, serta mengomunikasikannya kepada pihak yang dapat membantu.

Melalui Program Bapak Asuh, Ibu Asuh, dan Sahabat Pelajar, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih awal dan berkesinambungan. Kepentingan yang dijaga bukan hanya ketertiban hari ini, tetapi juga keselamatan anak dan kesempatan mereka untuk tumbuh menjadi generasi yang kelak membawa bangsa ini maju.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update