Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tangkap Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polda Metro Jaya Utamakan Keadilan dan Pemulihan Korba

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T09:18:39Z




JAKARTA,newsskri.com



Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 Ditres PPA dan PPO menangkap seorang pria berinisial DA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penangkapan dilakukan di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026).

Perkara tersebut ditangani setelah ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli. Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari pembuktian sekaligus untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan. Proses penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi hingga tersangka berhasil diamankan.

Tersangka DA diproses dengan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga mempertimbangkan hubungan tersangka sebagai orang tua kandung korban sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil penyidikan.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, penyidik juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan bahwa keberanian anak untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya perlu disambut dengan perlindungan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.

“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” pungkasnya.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update