Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko.
“Kepala Kanim Jaksel,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Taufik menyampaikan pernyataan tersebut setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” kata Budi sebelumnya.
Syafril/red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar