Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kemenhub Resmi Umumkan Pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan ICAO 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T01:58:17Z


Jakarta newsskri.com


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional _(International Civil Aviation Organization/ICAO)_ pada _43rd Extraordinary Assembly_ 2026, Senin (31/8/2026). Pencalonan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran dan kontribusi Indonesia dalam tata kelola penerbangan sipil internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam laporan pelaksanaannya menyampaikan bahwa Indonesia pernah menduduki kursi Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut pada 1962–2001, dan kini dengan bertambahnya jumlah anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40 negara, terbuka peluang besar bagi Indonesia untuk kembali berkontribusi di tingkat global.

“Pencalonan ini adalah momentum strategis bagi Indonesia untuk kembali hadir di meja pengambilan keputusan penerbangan sipil dunia. Rekam jejak kita sebagai anggota Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut sejak 1962 hingga 2001 menjadi modal kepercayaan diri, dan perluasan keanggotaan Dewan ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berkontribusi kembali,” ujar Lukman.

Pencalonan Indonesia didasarkan pada kepentingan, kapasitas, pengalaman, dan rekam jejak dalam penerbangan sipil internasional. Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, berada di antara Samudra Pasifik dan Hindia, berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa, serta memiliki wilayah udara sekitar 7,7 juta kilometer persegi, sektor penerbangan memiliki peran strategis dalam menjaga konektivitas nasional sekaligus menghubungkan Indonesia dengan dunia.

“Hingga semester pertama 2026, kita telah melayani 24,9 juta penumpang domestik dan 18,5 juta penumpang internasional melalui 257 bandar udara, dengan 297 rute domestik dan 160 rute internasional yang dioperasikan oleh 14 maskapai nasional dan 59 maskapai asing,” kata Lukman.

Dari sisi keselamatan dan keamanan, berdasarkan audit ICAO USOAP, Indonesia membukukan _Effective Implementation_ sebesar 78,85 persen, lebih tinggi dari rata-rata global 70,6 persen maupun rata-rata Asia Pasifik 69,6 persen. Pada audit keamanan penerbangan _ICAO USAP_, Indonesia turut mencatatkan capaian 88,53 persen, jauh di atas target global sebesar 75 persen.

“_Effective Implementation_ kita di audit _ICAO USOAP_ tercatat 78,85 persen, di atas rata-rata global maupun Asia Pasifik. Pada audit keamanan _ICAO USAP_, capaian kita 88,53 persen, jauh melampaui target global 75 persen,” jelas Lukman.

Indonesia juga aktif berkontribusi kepada komunitas penerbangan internasional melalui Indonesia - _ICAO Developing Countries Training Programme_, dengan melatih lebih dari 80 negara anggota ICAO diantaranya negara di kawasan Pasifik dan Afrika, serta meraih status Platinum Member _ICAO TRAINAIR PLUS_ melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. 

Pencalonan ini membawa visi “_Bridging Regions, Strengthening Global Aviation_”, untuk menjadi wakil Asia Pasifik yang mendorong dialog dan kerja sama antarkawasan, serta mendukung kebijakan _ICAO_ yang berimbang dengan mengedepankan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan sistem penerbangan global yang inklusif.

“Pencalonan ini bukan sekadar upaya pemerintah, melainkan pencalonan seluruh ekosistem penerbangan Indonesia. Kami mengajak kementerian/lembaga, maskapai, pengelola bandar udara, penyelenggara navigasi penerbangan, hingga seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk bersama-sama mendukung langkah ini, karena keberhasilan Indonesia duduk di Dewan ICAO adalah kebanggaan dan keberhasilan bersama seluruh bangsa,” tutur Lukman.

Kementerian Perhubungan berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan penerbangan nasional dan internasional dapat mengantarkan Indonesia kembali dipercaya duduk sebagai anggota Dewan ( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update