Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Minggu, 02 Agustus 2026 | Agustus 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T04:07:57Z


JAKARTA,newsskri.com.


Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dalam penanganan insiden kebakaran yang dialami KM. Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8). Fokus utama saat ini adalah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak kapal dapat berlangsung dengan cepat, aman, dan optimal.

Berdasarkan laporan dari lapangan, kejadian kebakaran diperkirakan terjadi pada pukul 06.00–07.00 WIB di Perairan Utara Sumenep. Informasi mengenai insiden tersebut diterima pada pukul 08.30 WIB dan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi kepada seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Dalam upaya penanganan awal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SROP Kalianget menyiarkan terjadinya kecelakaan kapal, dan selanjutnya berkoordinasi dengan Basarnas. Sebagai informasi pada saat kejadian, kondisi cuaca cerah berawan. 

Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengerahkan kapal patroli KN Grantin P.211 menuju lokasi kejadian, sementara Distrik Navigasi menyiapkan Kapal Negara (KN) Masalembo guna mendukung operasi penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.

Salah satu kapal yang pertama menemukan posisi KM. Mutiara Sentosa II adalah Meratus Project 3. Namun, karena kapal tersebut sedang mengangkut muatan berbahaya (dangerous cargo), proses evakuasi tidak dapat dilakukan secara langsung. 

Untuk mengoptimalkan upaya penyelamatan, evakuasi selanjutnya dilakukan dengan melibatkan kapal-kapal lain yang berada di sekitar lokasi. Hingga laporan pendahuluan disusun, unsur-unsur yang terlibat dalam proses pertolongan meliputi TB. Hasnur 26, KM. Prakarsa Mas, KM. Meratus Pematang Siantar, dan KM. Transco Arafura.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna memastikan proses penyelamatan berjalan dengan baik.

"Keselamatan penumpang dan awak kapal merupakan prioritas utama. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses evakuasi dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif," ujar Masyhud.

Berdasarkan laporan sementara di lapangan, penumpang menunggu proses evakuasi oleh kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama seluruh pihak terkait juga telah menyiapkan langkah-langkah penanganan, termasuk pendirian posko untuk mendukung koordinasi operasi penyelamatan.

Dirjen Masyhud menambahkan bahwa proses evakuasi dan penanganan masih berlangsung, sementara penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memantau perkembangan di lapangan dan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah seluruh data selesai diverifikasi.

"Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan insiden ini secara berkala setelah seluruh informasi yang diterima dari lapangan selesai diverifikasi, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.( Sofie ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update