Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

JTR Bertemu DPMPD Kab. Tangerang, Bahas Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T14:09:49Z


KAB. TANGERANG,newsskri.com


Pengurus Himpunan Jurnalis Tangerang Raya [JTR] akhirnya mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa [DPMPD] Kabupaten Tangerang, Rabu [5/8/2026]. Kedatangan JTR untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Perbub dan Permendagri dalam pengangkatan perangkat Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.

Rombongan JTR diterima langsung oleh salah satu staf DPMPD bernama Oo Sumantri di ruang kerja DPMPD, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Pertemuan ini secara khusus membahas dugaan pelanggaran Permendagri No. 67 Tahun 2017 dalam pengangkatan Kaur Keuangan Desa Buaran Bambu*l yang diduga merupakan anak dari Kepala Desa setempat.

Hasil Klarifikasi DPMPD

Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMPD menyampaikan beberapa poin penting:

1. Verifikasi Berkas 

DPMD menyatakan bahwa berkas pengangkatan perangkat Desa Buaran Bambu yang masuk ke DPMPD hanya diterima melalui pihak Kecamatan Pakuhaji.

2. Tindak Lanjut 

Pihak DPMPD mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kecamatan Pakuhaji dan Pemerintah Desa Buaran Bambu untuk melakukan pendalaman terkait kebenaran dugaan tersebut. 

3. Pengaduan Diterima.  

Laporan dari JTR telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami datang ke DPMPD bukan untuk mencari musuh. Kami hanya ingin memastikan aturan ditegakkan. Kalau terbukti melanggar, maka SK pengangkatan itu harus dibatalkan," ujar Ketua JTR Ahmad Putra usai pertemuan.

Terkait permintaan surat Audiensi untuk Kepala Dinas DPMPD, JTR menyatakan akan secepatnya diajukan.

"Kita akan buat surat resmi audiensi, agar pak Kadis bisa menjawab berbagai pertanyaan kita dan khususnya masyarakat atas masalah ini," imbuhnya.

Selain itu, JTR juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

"Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, JTR akan membawa masalah ini hingga ke Kejaksaan," tegas ketua JTR. ( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update