Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

WN Australia yang Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Punya Bengkel Ilegal

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T11:24:31Z


Denpasar,newsskri.com


Imigrasi Ngurah Rai mengungkap alasan pendetensian atau penahanan pria Australia, Cameron Hughes (39) sebelum dia mengakhiri hidupnya pada Jumat (10/7/2026). Pria itu melanggar aturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi batas tinggal (overstay) 98 hari.

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing yang pberkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Cameron dilaporkan oleh mantan istrinya yang merupakan WNI berinisial NKIY terkait pelanggaran keimigrasian. Diketahui, izin tinggalnya sudah berakhir pada 4 April 2026 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi sempat mendatangi alamat bengkel yang dimiliki korban yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung. Namun, karena tidak dapat menemui korban, Imigrasi sempat mengirimkan surat undangan klarifikasi pada 15 April 2026.

Cameron sempat mendatangi Kantor Imigrasi pada 17 April 2026 dan hasil pemeriksaan menunjukkan pria itu sudah overstay dan mengelola bengkel yang bernama HRB tanpa izin.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan ikut melaksanakan operasional, mengelola (bengkel) HRB tanpa izin tinggal yang sesuai," tambah Bugie.

Setelahnya, secara berkala Imigrasi meminta korban datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus dokumen pendeportasian. Namun, setelah dipanggil sebanyak 5 kali hingga 30 Juni 2026, pelaku tidak mengindahkan undangan Imigrasi.

Dia akhirnya sempat datang untuk menyusun jadwal penerbangan pada 2 Juli 2026. Namun, di tengah diskusi kabur tanpa pemberitahuan. Hingga akhirnya setelah beberapa kali diminta kembali ke kantor, Imigrasi melakukan penjemputan ke kediamannya pada 10 Juli 2026.

"Pada hari itu yang bersangkutan sudah overstay selama 98 hari, tim kemudian melakukan penjemputan ke kediaman yang bersangkutan," kata dia.

Cameron mengakhiri hidupnya dengan mengikat handuk ke lehernya di kamar mandi ruang detensi imigrasi. Saat dicek oleh petugas, pria itu masih bernapas hingga dilarikan ke RSU Jimbaran. Namun, setibanya di rumah sakit pria itu dinyatakan meninggal dunia.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update