Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap OP

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T21:39:23Z



Jakarta,newsskri.com


Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saudara OP melalui pengiriman sejumlah karangan bunga ke beberapa lokasi.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh OP setelah menerima kiriman karangan bunga yang dinilai memuat tulisan bernuansa fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

“Dapat kami sampaikan bahwa saudara OP membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya mengenai perkara fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata AKBP Onkoseno, Rabu (22/7/2026).

Menurut keterangan pelapor, sejumlah karangan bunga tersebut dikirimkan ke beberapa titik, yakni klinik serta rumah milik OP.

“Peristiwa tersebut, menurut pelapor, yaitu adanya pengiriman beberapa karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang dikirimkan ke beberapa titik, yaitu klinik dan rumah pelapor,” ujarnya.

AKBP Onkoseno menjelaskan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap penyidikan.

“Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat terang perkara tersebut.

“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” pungkas AKBP Onkoseno.( Sofie).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update