Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Miris! Urus PM 1 Tanah Seluas 9.214 M² Diminta Rp 70 Juta. di Desa Buaran Bambu Pakuhaji

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T07:30:27Z




TANGERANG,newsskri.com


Salah satu warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya pungutan liar dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah atau PM1 diwilayahnya.
Usuf Bin Ombeng mencerita ke Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) ,Kamis 24 Juli 2026 mengatakan ,diri dalam pengurusan pemecahan surat tanah dimintakan dana sebesar Rp 70 juta oleh Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, pada tahun 2023.

Menurut pengakuan Usuf ,dia memiliki sebidang tanah seluas 9.214 m² di wilayah Desa Buaran Bambu ,saat mengurus PM1 melalui kuasanya sdr Yandi, ia mengaku diminta sejumlah uang oleh Kades.

"Dalam pengurusan pemecahan sebidang tanah saya dimintakan dana sebesar 70 juta, katanya buat ngurus PM1 ke BPN. Padahal setahu saya biayanya nggak sampai segitu," ujar Usuf, Kamis (24/7/2026).

Lanjut Usuf, "Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup alot, Mulyati meminta Rp 60 juta pada Usuf dan Yuandi," imbuhnya.

"Ya akhirnya kita berikan dana tersebut,karena kita ingin agar PM1 tersebut segera selesai," ungkap Usuf.

Karena merasa penasaran dengan anggaran yang begitu besar,akhirnya Usuf menanyakan ke salah satu pegawai BPN, tentang cara mengurus pemecahan surat sebidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan kesalahsatu kantor notaris, ternyata tidak begitu tinggi anggaran yang harus dikeluarkan dalam pengurusan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua JTR Ahmad Putra melalui Wakil Ketua M. Irfansyah alias Ngkong mencoba melakukan klarifikasi perihal tersebut pada Kades Buaran Bambu, guna kesimbangan berita.

"Kita sudah hubungi kades Buaran Bambu kemarin, Minggu (26/07 via Chat WhatsApp, tapi hingga saat ini belum dapat jawaban," katanya.

"Kalau memang benar kades Buaran Bambu meminta anggaran dalam pengurusan pecah surat sebidang tanah sebesar itu, itu tidak benar ,bisa di katakan pungli, mencari kekayaan atas nama jabatan," imbuh Irfan.

Sebagai sosial kontrol, dia berharap ada tindakan dari pihak berwenang atas kejadian ini dan akan mengadukannya pada pihak terkait seperti Camat Pakuhaji, Inspektorat dan kalo perlu ke APH," katanya. Sf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update