Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Saluran U-Ditch di Kecamatan Pagedangan Disorot: K3 Diabaikan, Minim Rambu Lalu Lintas,

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T08:40:23Z


 
KABUPATEN TANGERANG,newsskri.com



Proyek pembangunan saluran air U-Ditch di Jalan Desa Pagar Haur, RW 02 (RT. Wawan Pete), Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp125.000.000,00, dikerjakan oleh CV. Mutiara Naga dalam jangka waktu 21 hari kalender, dinilai memprihatinkan karena mengabaikan standar keselamatan kerja, minimnya rambu peringatan, serta lemahnya pengawasan pelaksanaan Minggu 26/07/2026.
 
Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, maupun perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, tidak ditemukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas maupun tanda peringatan adanya pekerjaan perbaikan saluran air, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
 
Kondisi ini tidak hanya berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja bagi para pekerja, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang melintas, sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap penggunaan dana publik APBD 2026 tersebut.
 
Padahal, proyek ini secara tertulis tertuang dalam papan informasi proyek milik Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Pagedangan, dengan kalimat tegas “PROYEK INI DIBIAYAI OLEH PAJAK YANG ANDA BAYAR”. Hal ini menegaskan masyarakat berhak mendapatkan pelaksanaan pekerjaan yang tertib, aman, dan diawasi dengan ketat sesuai aturan yang berlaku.
 
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemasangan rambu peringatan yang memadai, serta pengawasan berjenjang merupakan kewajiban mutlak dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Hal ini bertujuan menjamin hak keselamatan pekerja maupun masyarakat umum, sekaligus memastikan setiap rupiah dana rakyat digunakan dengan benar dan bertanggung jawab.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana CV. Mutiara Naga maupun instansi pembina terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar K3, ketiadaan rambu peringatan, serta lemahnya pengawasan yang terjadi.
 
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/Rendy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update