Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tim gabungan gagalkan penyelundupan 7,8 kg narkotika jaringan Rusia

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T14:44:22Z


Denpasar,newsskri.com


Tim gabungan dari BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis hasis oleh warga negara asing asal Rusia di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.

"Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hasis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat bruto 7,8 kilogram, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Minggu.

Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Jumat (5/6), sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK (52), WNA Rusia, dan diduga akan dibawa ke Bali.

Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan menyeberang ke Bali pukul 01.30 WIB.

Kemudian, setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh SK (40), yang juga seorang WNA Rusia. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Bangli, Bali.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika.

Dalam pelarian tersebut, SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat.

Hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan mobil SK dan menangkapnya di Dusun Kayang, Bangli.

Saat ini, BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terkait kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih berada di Bali.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update