Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Brimob Metro Jaya Gagalkan Aksi Curanmor Saat Patroli Malam di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T14:11:22Z


Tangerang,newsskri.Com


Tim Patroli Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama jajaran Polsek Pinang mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat patroli kamtibmas di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (25/6/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci T dan kunci L yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan bermula saat personel gabungan melaksanakan patroli dan pemeriksaan kepolisian di Jalan Hartono Raya. Ketika melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang dicurigai, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Pinang guna mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan tindak kejahatan tersebut.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan patroli rutin pada jam-jam rawan merupakan salah satu langkah preventif untuk menekan angka kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. "Kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi maupun temuan yang berpotensi mengganggu kamtibmas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.( Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update